Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dukung Pemberdayaan Pemuda Melalui Pelatihan Manajemen Organisasi

423
×

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dukung Pemberdayaan Pemuda Melalui Pelatihan Manajemen Organisasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano saat pembukaan Latihan Manajemen Organisasi Pemuda (LMOP) tingkat Provinsi Sumbar angkatan I dan turut memasangkan tanda pengenal kepada perwakilan peserta.(Foto dok/Ist)

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK— Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar melaksanakan Latihan Manajemen Organisasi Pemuda (LMOP), Selasa (11/10/2022), di Batusangkar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Dedy Diantolani diwakili Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Gusti Anola saat membuka secara resmi pelatihan itu menyebutkan bahwa pemuda sebagai objek dan subjek pembangunan, serta tulang punggung perekonomian, harus mampu memainkan perannya.

“Pemuda harus siap bersaing, memiliki kemampuan, meningkatkan kapasitasnya yang juga bisa melalui organisasi kepemudaan. Kami menyambut baik kegiatan ini agar lahir generasi muda yang mampu memberikan pembaharuan,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang memfasilitasi kegiatan tersebut melalui pokok-pokok pikiran DPRD saat pembukaan Latihan Manajemen Organisasi Pemuda (LMOP) tingkat Provinsi Sumbar angkatan I itu, turut memasangkan tanda pengenal kepada perwakilan peserta.

Pelatihan pemuda yang mengambil tema; “Melalui Latihan Manajemen Organisasi Pemuda Kita Wujudkan Organisasi Pemuda yang Maju, Mandiri dan Profesional” ini diikuti 76 peserta yang terdiri dari dua angkatan.

“Pemuda juga disebut kaum milenial dan generasi emas. Dalam hal ini untuk peningkatan kapasitas pemuda, saya mendorong dinas terkait untuk meningkatkan kepedulian pada pemuda-pemuda. Karena generasi muda adalah generasi emas calon pemimpin bangsa, dan mesti kita berdayakan,” ujar Arkadius putra asli Tanah Datar itu.

Ia juga memaparkan tentang dasar hukum pemuda; yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2009, serta aturan di bawahnya berupa PP dan Perda.

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting, baik pertumbuhan dan perkembangan berusia 16 hingga 30 tahun (pasal 1).

“Kemudian setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapat penghargaan (pasal 21),” katanya lagi.

Ia juga memotivasi para pemuda bahwa masa depan Indonesia ditentukan oleh generasi milenial dan generasi Z. “Berikan kami 10 orang pemuda saja, maka akan kami guncang dunia. Itu kata Bung Karno. Jika sebanyak 38 pemuda saat ini, bisa mengguncang dunia akhirat,” ujar Arkadius.

Adapun pemateri dalam peningkatan kapasitas pemuda ini terdiri dari berbagai unsur, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tanah Datar, dari Anggota DPRD Provinsi dan dari Akademisi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *