PADANG, RELASIPUBLIK – Kunjungan anggota DPRD Kuantan Singingi Provinsi Riau Asnidar bersama Raden dari Partai Golkar dan PKPI, disambut oleh Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Selasa (30/04)
Dengan kompleksnya kewenangan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan profesional.
Kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan adanya jabatan fungsional baru dengan tugas menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Analis peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.
Perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu.