Sumenep, 20 Mei 2025 – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menutup-nutupi informasi publik soal program unggulan Bupati kini makin terang-terangan. Dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi, pemohon informasi, Hasyim Khafani, S.H., kembali menohok argumentasi Pemkab yang dinilai tidak logis dan cenderung manipulatif.
Program yang digadang-gadang menjadi ikon pemberdayaan ekonomi, yakni Rumah Produksi Wirausaha Muda, kini justru memunculkan tanda tanya besar. Hasyim menyampaikan dalam replik terbarunya bahwa Pemkab tidak pernah menyampaikan alasan hukum yang sah saat menolak permintaannya atas dokumen pelaksanaan program tersebut.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa surat penolakan tidak mencantumkan dasar hukum? Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan,” kata Hasyim saat diwawancarai usai sidang.
Ironisnya, Pemkab justru berdalih macam-macam: mulai dari alasan belum didokumentasikan, informasi dikecualikan karena rahasia dagang, hingga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Semua alasan ini tidak konsisten, bahkan saling bertolak belakang.
“Bagaimana bisa sebuah program unggulan bupati tidak punya dokumentasi resmi? Ini pelecehan terhadap akuntabilitas anggaran publik,” tegas Hasyim.
Lebih jauh, Hasyim menuding bahwa Pemkab Sumenep telah melakukan tindakan obstruction of justice—yakni secara aktif menghambat proses hukum dan transparansi atas dugaan pelanggaran dalam program tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti itu punya implikasi pidana, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik untuk melindungi diri atau rekan kerjanya dari jerat hukum.
“Ini bukan sekadar penolakan informasi. Ini manuver sistematis untuk menyembunyikan sesuatu yang lebih besar. Saya curiga, ada dana publik yang telah disalahgunakan,” lanjutnya.
Pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag sebagai termohon pun tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi. Hasyim menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah mengawal program itu melalui jalur resmi, termasuk mengirimkan surat ke Bupati sejak Mei 2024. Namun hingga kini, tidak ada respons.
“Kami bukan meminta rahasia negara, tapi dokumen publik yang seharusnya bisa diakses siapa saja. Kalau begini caranya, apa bedanya program unggulan dengan proyek siluman?” sindirnya tajam.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan saat dikonfirmasi mengatakan untuk menunggu putusan.
“Tunggu saja putusannya, minggu depan Duplik, ” balasnya singkat pada tim media ini
Kini, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dihadapkan pada momen penting untuk membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Apakah akan berpihak pada publik atau justru ikut dalam kubu kekuasaan yang menutup-nutupi?
( Noung daeng )














