PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Pembina UKS/M kota Payakumbuh tahun 2019 merupakan langkah nyata Pemerintah kota Payakumbuh dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas Pembinaan lingkungan sekolah sehat yang merupakan salah satu unsur penting dalam membina ketahanan sekolah.
Karena lingkungan kehidupan yang sehat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan murid, guru, dan pegawai sekolah, serta peningkatan daya serap murid dalam proses belajar mengajar.
Demikian sambutan Bapak Walikota Payakumbuh dalam pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Tim Pembina UKS/M kota Payakumbuh bertempat di aula Balaikota Payakumbuh ex. Lapangan Poliko, tanggal 18 dan 19 Februari 2019, yang dibacakan oleh bapak Drs. Amriul, MM, M. Pd dt. Karayiang selaku Pj. Sekretaris Daerah kota Payakumbuh.
“UKS/M merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur dan jenjang pendidikan dan juga untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dg meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah” tambah Amriul.
Peserta Rakerda UKS/M kota Payakumbuh tahun 2019 berjumlah 90 orang yg terdiri dari tim pelaksana UKS/M sekolah akselerasi UKS se-kota mulai TK/RA sampai SMA/sederajat, kecamatan se-kota, dinas kesehatan, dinas pendidikan, Kemenag kota Payakumbuh, tim pembina UKS se-kota dan se-kecamatan.
Tujuan pelaksanaan Rakerda UKS/M kota Payakumbuh ini guna meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara tim pembina UKS/M kota dg TP UKS/M Kecamatan, serta sekolah pemenang lomba UKS/M tahun 2018 yg akan berlomba di LSS tingkat Provinsi Tahun 2019 mendatang, ucap kabag kesra Sekretariat Balaikota Payakumbuh Ul fachri.
Adapun Narasumber Rakerda UKS/M kota Payakumbuh tahun 2019 dari provinsi yakni kabag kesra biro bina mental dan kesra sekda provinsi Liza Jalinus, dinas kesehatan provinsi Indrawati, S. KM, Meridaningsih, S. ST, Wiwi Febrian, S. KM, M. KM, dan narasumber yg dari kota Payakumbuh Wakil Ketua TP-PKK kota Payakumbuh Magdalena Erwin Yunaz, Anggota Tim pembina UKS/M kota Payakumbuh dari dinas pendidikan Refmayeti, S. Ag, Dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh Yunimar, S. KM, dan Dinas Kesehatan kota Payakumbuh Hj. Epi Suryani, S. KM.
Dasar pelaksanaan kegiatan UKS/M tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan UU No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan dan di kuatkan oleh peraturan bersama 4 (empat) kementrian, yakni kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian kesehatan, kementrian agama dan kemendagri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014, katanya . (Armen)