Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Berkas P21 Mandeh Mandeg di MA, Bupati Hendrajoni Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

167
×

Berkas P21 Mandeh Mandeg di MA, Bupati Hendrajoni Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pembabatan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang terjadi pertengahan 2018 lalu.

“Itu berkasnya sudah P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi sudah sebulan lebih mandeg di MA. Kenapa tidak diturunkan, ada apa? Ada intervensi dari siapa? Kalau hukum ya hukum, politik ya politik, jangan dicampur adukkan,” ujar bupati kepada wartawan di Painan. Selasa, (12/2).

Ia mempertanyakan keseriusan penegak hukum, apa penyebab kasus yang menyeret Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar itu, tidak berjalan. Sementara masyarakat mempertanyakan kepastian hukum kasus tersebut.

“Jangan ada permainan disini. Kalau tidak, saya cabut lagi surat dukungan untuk sidang di Padang. Biar di Painan saja,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, sebelummya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, meminta sidang kasus pembabatan hutan Mangrove yang melibatkan orang nomor dua di Pessel itu, dilaksanakan di Padang, mengingat kondisi yang tidak kondusif di Painan.

“Makanya Ibu Kejari meminta surat sama saya, tapi waktu itu berkasnya belum P21. Dengan dasar itu makanya diajukan permintaan ke MA untuk sidang di Padang. Kalau seperti ini kondisinya, saya cabut lagi surat pernyataannya,” ucapnya.

Menurut bupati, sesuai aturan hukum dimana tempat kejadian perkara (TKP) maka disana tempat sidang dilaksanakan, semuanya pasti kondusif. Sebab, sudah ada aparat kepolisian yang berjaga.

“Silahkan sidang di Painan, kenapa harus takut, kan ada polisi yang berjaga. Saya pertanyakan ini ke MA kenapa suratnya sampai sekarang tidak turun-turun. Padahal nggak ada aturan lain kok, cuma untuk merestui boleh atau tidak. Itu saja,” tuturnya.

Bupati menilai alasan yang dikemukakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah klasik. Sebab, hingga kini alasannya cuma satu saja, yakni surat keputusan sidang belum keluar dari Mahkamah Agung (MA).

“Padahal cuma permintaan sidang saja. Tapi kok berkilah. Ini ada permainan apa? Surat di MA itu kan gak perlu analisa. Seharusnya di eksekusi langsung kan bisa, boleh apa tidak sidang di Padang atau di Painan. Kenapa harus dipersulit. MA itu kan gak baca-baca berkas dia,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait kasus pembabatan hutan Mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Cristian Erry menyebutkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas pertanggungjawaban P21 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

“Kami sifatnya hanya menunggu saja. Sebab, yang menangani perkara kasus Mandeh itu, adalah penyidik dari Kejagung. Jadi, kami belum tahu kapan akan dilimpahkan. Mudah mudahan secepatnya,” ujarnya di Painan.

Ia mengatakan, terkait tindakan hukum nantinya, penyidik Kejagung hingga kini masih melakukan koordinasi. Namun, jika berkas perkara sudah masuk ke Kejari Pessel, pihaknya bakal mengabarkan secepatnya

“Saya takut nanti salah ngomong, yang jelas kami bekerja sesuai tupoksi masing-masing, mulai dari penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja sampai kepada analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum,” katanya . (kis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *