PADANG, RELASIPUBLIK – Awal tahun 2019 Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus narkoba, yaitu 4 kasus dan 5 tersangka diringkus dalam sepekan ini
Hal itu terungkap saat , komprensi pers Direktrorat Narkoba Polda Sumbar , Kombes Pol Ma,mun yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, Kamis (17/1) .
Kelima tersangka tersebut merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja kering mereka diringkus dilokasi yang berbeda -beda.
Kelima pelaku tersebut berinisial FA, RPP, RMA, JP, dan JM.
Sementara dari kelima tersangka yakni RMA yang merupakan masih anak dibawah umur dan juga seorang resedivis kasus pencurian dengan kasus kekerasan.
Namun, RMA akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah” ujar Ma’mun.
Sementara itu , barang bukti yang diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut satu paket sadang sabu dengan berat 40 gram dan ganja kering 1 kilogram dari kelima tangan tersangka.
Direktur narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, kelima pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara. (Dewi)