PAINAN, RELASIPUBLIK – Tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial D ditangkap unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) , di tempat Kecamatan IV Jurai Painan, Selasa (04/12) .
Tersangka yang merupakan warga Kampung Balik Gunung Nagari Punggasan Timur itu diketahui telah berumah tangga dan melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial N (15th) dirumah orang tua korban yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, SH kepada www.relasipublik.com menyampikan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejad tersangka .
Berkat kerjasama semua pihak akhirnya, keberadaan tersangka dapat diketahui, Jajaran Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti telah berhasil membekuk tersangka di Kecamatan IV Jurai Painan tampa melakukan perlawanan .
Menurut pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 (satu) kali di rumah orang tua korban di daerah Lagan Hilir Punggasan Kecamatan. Linggo Sari Baganti .
Perkara ini sedanh ditangani oleh Penyidik Polsek Linggo Sari Baganti dan atas aksi kejahatannya, kepada tersangka akan diterapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Hardi Yasmar,SH (Anto)