Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Gubernur Saksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama APIP dengan APH

176
×

Gubernur Saksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama APIP dengan APH

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Gubernur Sumatera Barat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kapolrestabes/Kapolres dan Kejaksaan Negeri, di Aula Kantor Gubernur, Selasa 27 November 2018.

Hadir dalam kesempatan itu Dr. Sugeng Haritono, Mpd (Inspektur II Itjen Kemendagri), Kombes Widoni Fedri (Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia) dan Sarjono Turin, SH, MH (Koordinator Jaksa Agung Muda Pidsus, Kejaksaan Angung Republik Indonesia) sebagai Narasumber dalam mensosialisasikan kerjasama APIP dan APH Sumatera Barat yang merupakan Provinsi ke 30 di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan ini.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.

Saat ini banyaknya pengaduan masyarakat harus disikapi oleh APIP dan APH, walaupun benar dan salahnya laporan tersebut itu tergantung dari penyidik, jangan kasus ini sampai bertumpuk di meja saja tapi kita harus implementasikan sesuai dengan aturan.

Pentingnya perjanjian kerjasama ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan atas maladministrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, serta perlunya peningkatan koordinasi, kerjasama dan pembagian peran antara APIP dan APH dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang bermuatan pelanggaran administrative dan pidana,ujarnya.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penganganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya diturunkan kembali dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat tentang Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Nomor : 120-005/PKS/GSB-2018, Nomor : B-1495/N3/FS/05/2018 dan Nomor B-/07/V/2018 pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *