
SUMENEP – Ayub, anak kandung almarhum Sulayman, resmi melaporkan Sayyidah ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan uang dan barang toko bahan bangunan milik almarhum Sulayman.
Laporan tersebut terkait pengelolaan toko yang dilakukan Sayyidah pada periode tahun 2018 – 2019.
Menurut Ayub, pada periode tersebut Sayyidah ikut mengelola toko bahan bangunan milik almarhum. Namun setelah toko tidak beroperasi, uang hasil penjualan dan stok barang tidak jelas keberadaannya.
Padahal, Almarhum sulayman mengambil barang barang tersebut cas tempo yang tentunya setelah barang sudah habis maka harus dibayar lunas.
“Awalnya tahun 2018-2019 Sayyidah ikut mengelola toko. Barang-barang kecil juga diambil. Yang saya pertanyakan, hasil penjualan toko uangnya tidak ada, barangnya tidak ada, tapi hutang toko masih ada, berarti ada yang tdak beres kan.” ujar Ayub.
Ayub menyebut, kondisi itu membuatnya harus menanggung beban hutang yang ditinggalkan almarhum (Sulayman). Dalam hal itu, Sejumlah pihak disebut menagih hutang kepadanya, termasuk kepada keluarga almarhum (Sulayman ).
” Seingat saya, sisa hutang almarhum yang harus saat ini jika ditotal sekitar Rp1,6 miliar. Itu uang hasil penjualan dan isi toko tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Malah hutangnya masih ada,” kata Ayub.
Ia merinci, hutang toko tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya Toko Tiga Saudara, Toko Bahari, dan Toko Ramayana.
“Kalau di Toko Tiga Saudara kisarannya Rp800 juta sekian, di Toko Ramayana sekitar Rp339 jutaan. Total semua hutang toko dan perorangan kalau ditotal hampir Rp2,2 miliar. Belum hutang di bank sekitar Rp2,5 miliar. Kalau ditotal semua hampir Rp5 miliar,” ungkapnya.
Akibat tumpukan hutang tersebut, Ayub mengaku terpaksa menjual beberapa aset peninggalan almarhum untuk menutupi hutang.
“Barang sudah tidak ada, uang tidak ada, akhirnya aset seperti tanah dan lainnya dijual untuk bayar hutang. Karena banyak yang menagih, tidak ada pilihan lain,” jelasnya.
Ayub juga menanggapi terkait laporan balik dari pihak Sayyidah yang melaporkan Haji Kadir atas dugaan penggelapan kapal. Menurutnya laporan tersebut tidak berdasar.
“Soal laporan kapal itu saya rasa lucu. Kapal itu dijual untuk menutupi hutang-hutang almarhum. Bukan penggelapan, tapi untuk pelunasan kewajiban,” tegas Ayub.
Ayub menegaskan, langkah pelaporan yang ia lakukan bukan untuk memperebutkan warisan, melainkan untuk mencari kejelasan atas uang dan barang toko.
“Pesan saya satu, jangan lari dari hutang. Kalau memang mengelola, harus ada tanggung jawab dan kejelasan. Jangan hanya mau harta ayah saya tapi hutangnya juga harus dibayar.” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, S.H. dikonfirmasi oleh media ini menyatakan silahkan saja kliennya dilaporkan.
” Silahkan saja ,” Jawabnya dengan singkat. Kamis, 29/10/2026.(@Noung daeng )











