PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran melalui rapat paripurna penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta undangan lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui forum paripurna, DPRD menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membahas, mengkaji, dan memberikan arah terhadap kebijakan strategis daerah.
Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian Propemperda Kota Padang Panjang Tahun 2027 oleh Ridwansyah, S.E. Program tersebut memuat rencana pembentukan peraturan daerah yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan sebanyak 15 Ranperda untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah Tahun 2027. Usulan tersebut mencakup berbagai bidang strategis yang berkaitan langsung dengan penataan wilayah, pelayanan publik, penguatan ekonomi, perlindungan masyarakat, hingga pengelolaan potensi daerah.
Bidang tata ruang dan kelembagaan menjadi bagian dari usulan tersebut, termasuk regulasi mengenai penataan ruang serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah. Penyusunan regulasi yang tepat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta memastikan pembangunan berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Di sektor kesehatan dan ketertiban masyarakat, sejumlah usulan mencakup pengaturan kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan keamanan lingkungan, dan menciptakan ruang hidup yang tertib.
Sektor pariwisata juga menjadi perhatian dalam agenda legislasi mendatang. Sebagai salah satu bidang yang memiliki potensi untuk menggerakkan perekonomian daerah, pengembangan pariwisata membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mendorong pengelolaan destinasi, meningkatkan daya tarik daerah, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Pada bidang pendidikan dan pelestarian budaya, usulan Ranperda turut mencakup muatan lokal Minangkabau. Langkah ini sejalan dengan pentingnya menjaga identitas budaya daerah melalui pendidikan, sekaligus menanamkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal kepada generasi muda di tengah perkembangan zaman.
Pengaturan pengelolaan rumah kos, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perilaku seksual berisiko juga menjadi bagian dari usulan Propemperda 2027. Kehadiran regulasi di bidang tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kepedulian terhadap kelompok rentan, dan mendukung terciptanya lingkungan sosial yang aman serta berkeadilan.
Selain itu, terdapat usulan regulasi mengenai pemanfaatan bagian jalan dan ruang terbuka hijau. Kedua aspek tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keteraturan tata kota, kenyamanan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta tersedianya ruang publik yang sehat dan bermanfaat bagi warga.
Di bidang ekonomi dan pengelolaan keuangan daerah, agenda Propemperda mencakup pajak dan retribusi daerah serta penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serambi. Regulasi yang disiapkan diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah, memperkuat pengelolaan badan usaha milik daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya mengakomodasi usulan pemerintah daerah, Propemperda 2027 juga memuat dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang Panjang. Kedua usulan tersebut adalah Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kedua Ranperda inisiatif tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap persoalan sosial yang membutuhkan dukungan kebijakan dan kepastian hukum. Jaminan sosial bagi pekerja rentan berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan masyarakat pekerja, sedangkan pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Dalam laporan yang sama, turut disampaikan perkembangan persiapan sejumlah Ranperda yang masih berada dalam tahapan penyusunan. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang Tahun 2025–2045 masih menunggu pembahasan lintas sektor, sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 masih menunggu penyelesaian naskah akademik.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2026–2045 telah memiliki naskah akademik dan sedang dalam proses penyusunan rancangan. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan peraturan daerah membutuhkan tahapan persiapan yang matang agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.
Setelah agenda penyampaian Propemperda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pada tahapan ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, catatan, serta masukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan legislasi DPRD.
Dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp495.478.257.063. Jumlah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp110.242.500.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp385.235.757.063, yang meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.
Besaran pendapatan tersebut menjadi salah satu perhatian fraksi-fraksi DPRD dalam menilai arah kebijakan fiskal daerah. Pengelolaan anggaran dinilai perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, pemerataan pembangunan, serta pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom., menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah dan optimalisasi PAD. Fraksi ini juga mendorong peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dukungan terhadap sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelibatan anak secara nyata dalam pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak.

Fraksi PAN melalui Vani Utari, S.E., S.Kom., menekankan peningkatan PAD tanpa menambah beban masyarakat, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan layanan kesehatan, serta pengelolaan aset daerah. Terkait Kota Layak Anak, fraksi ini mendorong program konkret, dukungan anggaran yang memadai, perlindungan anak yang terintegrasi, dan evaluasi yang transparan.
Fraksi Gerindra melalui Hendrico menyoroti optimalisasi pendapatan, digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah, dan efisiensi belanja yang tidak produktif. Fraksi ini juga menekankan perlindungan kelompok rentan serta pentingnya kebijakan Kota Layak Anak yang berorientasi pada kebutuhan anak, meliputi pemenuhan gizi, pendidikan, pencegahan perundungan, dan penguatan nilai adat setempat.
Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, S.E., mendorong digitalisasi pajak dan retribusi, optimalisasi aset serta badan usaha milik daerah (BUMD), penguatan infrastruktur, dan mitigasi bencana. Dalam pembahasan Kota Layak Anak, fraksi ini menekankan pelibatan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan alim ulama, serta penerapan pendekatan pentahelix yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Adapun Fraksi PBB-PKS melalui Amrizal, S.T., menekankan peningkatan pendapatan, produktivitas belanja daerah, pemulihan pascabencana, pelaksanaan program yang terukur, dan transparansi pengelolaan anggaran. Fraksi ini juga memberikan perhatian terhadap perlindungan anak secara terintegrasi, penanganan kekerasan, keamanan di lingkungan sekolah dan ruang digital, serta pencegahan perilaku berisiko.
Berbagai pandangan fraksi tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan APBD dan Ranperda Kota Layak Anak tidak hanya berfokus pada persetujuan dokumen kebijakan, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat. DPRD Kota Padang Panjang menempatkan masukan fraksi sebagai bagian penting dalam mendorong kebijakan yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan kebijakan daerah, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyampaian Propemperda 2027 dan persetujuan dua Ranperda tersebut, DPRD Kota Padang Panjang menegaskan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ke depan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang diharapkan terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, serta mewujudkan Padang Panjang yang semakin maju, sejahtera, dan ramah bagi seluruh warganya. (Gito)













