Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Ditengah Sengketa Penjualan Perahu Alm Sulayman, Sayyidah Dituduh Nikmati Aset tapi Tak Akuntabel

14
×

Ditengah Sengketa Penjualan Perahu Alm Sulayman, Sayyidah Dituduh Nikmati Aset tapi Tak Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

SUMENEP  — Di tengah sengketa penjualan perahu dan terbongkarnya utang almarhum Sulayman yang mencapai lebih dari Rp1,16 miliar, muncul tuduhan baru yang menyoroti peran Sayyidah selama masih bersama almarhum. Disebutkan bahwa selama hidup bersama, Sayyidah menikmati kemewahan dari harta almarhum, namun pengelolaan keuangan usaha dinilai tidak transparan dan menyisakan banyak utang.

Mengelola Usaha, tapi keuangan tidak Jelas. Sumber yang dekat dengan keluarga menyampaikan bahwa selama pernikahannya dengan almarhum Sulayman, Sayyidah terlibat langsung dalam pengelolaan toko bahan bangunan milik almarhum. Namun, catatan keuangan dinilai tidak tertib dan tidak transparan.

“Selama ini beliau yang mengelola toko dan keuangan sehari-hari. Almarhum lebih banyak fokus ke pekerjaan dan urusan luar. Namun saat ini, tidak ada catatan yang jelas dari mana masuk dan keluarnya uang, hingga tiba-tiba terungkap utang di mana-mana,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut identitasnya.

Menikmati Aset, tapi hutang usahanya dibebankan pada anak keturunnya yang selama ini tidak pernah tinggal bersama Sayyidah.

Selama masa bersama, gaya hidup dan aset yang dinikmati terlihat baik-baik saja dan pengelolaan keuangan toko berada di tangan Sayyidah.

Namun, setelah almarhum wafat, yang terungkap adalah utang kepada berbagai pihak yang belum terselesaikan.
Saat ada aset yang dijual untuk melunasi utang, justru dituduh melakukan penggelapan.

Pertanyaan yang menuntut jawaban, transparan, masyarakat dan pihak keluarga berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. Jika menuntut hak atas aset peninggalan, maka kewajiban dan tanggung jawab atas hutang almarhum yang berani ditanggungnya.

“Jika merasa memiliki hak atas harta almarhum, maka pertanggungjawabkan juga pengelolaan keuangan selama masa tersebut. Jangan hanya saat ada aset yang diperebutkan, tetapi saat ada utang yang harus diselesaikan justru tidak mau tahu,” ujar sumber tersebut.

Catatan Penting.Tuduhan di atas berdasarkan informasi dan pandangan dari satu pihak yang sedang bersengketa.

Redaksi tetap membuka ruang yang sama luas bagi pihak Sayyidah untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tuduhan ini. Kebenaran utuh memerlukan pendengaran dari kedua belah pihak.

Sementara, Sayyidah melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa meskipun itu harta bawaan dari almarhum sulayman tetap saja sayyidah memiliki hak terhadap harta peninggalan tersebut.

Artinya, kalau itu dilaporkan pidana tetap saja ada sebagian dari harta itu yang milik Sayyidah Karena unsur pasal pidananya dalam pasal yang berkaitan dengan penggelapan itu adalah sebagian atau seluruhnya itu milik orang lain maka disitu menurut, Penyidik Polresta Sumenep sudah sangat profesional dan berhati-hati untuk menaikkan dari lidik ke sidik Itu.

Namun, Misalnya disebutkan bahwa harta itu adalah Harta bawaan Lalu kenapa kok Haji Kadir sangat aktif
masuk dalam persoalan Keluarga almarhum Sulaiman dan Sayidah beserta ahli waris lainnya.

” Jadi, ada tiga anak dari istri pertama ada satu anak dari istri kedua dari Sayidah sehingga ada lima orang i adalah ahli waris yang seharusnya Haji kadir jangan terlalu masuk dalam urusan keluarga. Kalaupun dia adalah saudara kandung dari Pak Sulaiman, dia tidak bisa mendapatkan harta bagian dari peninggalan tersebut.,” Ucapnya.

” Saudara kandung itu mahjub, dia terhalang. Hijabnya itu adalah anak-anak dan istri kedua. Jadi yang punya hak terhadap seluruh harta peninggalan Pak Sulaiman itu adalah lima ahli waris tadi.” Pungkasnya.(@red).