Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Usai Penertiban 13 PKL, Ketua Komisi III DPRD Barut Minta Pemda Konsisten Tegakkan Perda

3
×

Usai Penertiban 13 PKL, Ketua Komisi III DPRD Barut Minta Pemda Konsisten Tegakkan Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026).

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., mengingatkan pemerintah daerah agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi produk hukum yang menghabiskan anggaran tanpa hasil maksimal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Tajeri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026).

Politisi Partai Gerindra dari Fraksi Karya Indonesia Raya itu menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan, termasuk penegakan Perda tentang ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima (PKL).

“Kita buat Perda tuh, mohon maaf, bukan hanya dengan omong kosong loh,” ujar Tajeri kepada awak media.

Menurutnya, pembentukan Perda harus disertai kesiapan pelaksanaan, pengawasan, personel, dan anggaran yang memadai. Tanpa hal tersebut, tujuan regulasi berisiko tidak tercapai meskipun proses penyusunannya telah menyerap sumber daya yang besar.

Tajeri mencontohkan Perda tentang pengelolaan sarang burung walet yang menurutnya perlu dievaluasi dari sisi penerimaan dan pelaksanaannya. Ia mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut memberikan hasil nyata bagi daerah.

Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan perlu disertai keteladanan dari aparatur pemerintah. Aturan yang mengatur masyarakat harus diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

“Jadi jangan hanya kita bisa membuat, tapi kita tidak bisa menjalankan,” tegasnya.

Tajeri menyatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan. Karena itu, ia mengaku telah berulang kali mendorong agar perangkat daerah terkait menjalankan Perda secara serius dan terukur.

Pernyataan Tajeri tersebut muncul setelah Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban pada Rabu (14/10/2026) mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penataan PKL.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian menjelaskan penertiban dilakukan setelah sosialisasi selama lima bulan dan pemberian SP I, II, dan III. Kabid Trantibum, Muhammad Fitri menyebut dalam kegiatan tersebut ditangani 13 pelanggar yang bersifat pembinaan, bukan yustisi.

Tajeri menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya para pedagang. ( car/ kr)