Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Bawaslu Pessel Temukan Dua Siswa Belum Terdaftar sebagai Pemilih

8
×

Bawaslu Pessel Temukan Dua Siswa Belum Terdaftar sebagai Pemilih

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Nurmaidi bersama pihak Cabdin Wilayah VII saat melakukan uji petik PDPB di SMK Negeri 1 Painan.

PESISIR SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menemukan dua orang siswa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di SMK Negeri 1 Painan, Selasa (13/10/2026).

Nurmaidi menjelaskan, uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Sebelum pengawasan dilakukan, Bawaslu Pesisir Selatan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Pesisir Selatan untuk memperoleh data pemilih baru dari kalangan pelajar.

“Data yang kami peroleh kemudian disinkronkan dengan daftar pemilih yang kami punya. Setelah itu, barulah dilakukan uji petik untuk memastikan status pendaftaran pemilih,” ungkap Nurmaidi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menyebutkan, uji petik dilakukan terhadap tujuh orang siswa sebagai sampel. Pemeriksaan status pendaftaran pemilih dilakukan melalui laman resmi Cek DPT Online Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua siswa yang telah memiliki KTP, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Pesisir Selatan akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan agar data kedua siswa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Nurmaidi menjelaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan melalui uji petik. Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan, antara lain dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU setempat serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu, pengawasan partisipatif dan pemanfaatan posko pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun daring, menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal akurasi data pemilih.

“Pengawasan juga kami lakukan secara langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Pesisir Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi SMA Cabdin Wilayah VII Pesisir Selatan, Hilma Novia Lira, yang turut mengikuti kegiatan uji petik tersebut, mengapresiasi langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan.

Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan tercatat dalam daftar pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi pada Pemilu 2029 mendatang.

Ia berharap pengawasan PDPB yang berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.