Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Dari Konflik Kelas Ke Konsensus Semu: Membedah Tragedi Bencana Asap di Pekanbaru

14
×

Dari Konflik Kelas Ke Konsensus Semu: Membedah Tragedi Bencana Asap di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pagi di Pekanbaru tidak lagi diawali dengan cahaya fajar yang lembut, melainkan diselimuti lapisan asap putih keabu-abuan yang tebal dan menggantung di udara. Kabut asap itu menyelimuti penjuru kota hingga pemandangan sekitar tampak gelap dan muram. Aroma hangus menyusup bebas melalui sela-sela jendela rumah, lalu menetap di dalam ruangan dan membuat tenggorokan terasa perih serta gatal. Di balik selubung abu-abu yang rapat, matahari hanya terlihat sebagai lingkaran jingga samar yang kehilangan kekuatan cahayanya. Bangunan bertingkat, jembatan, dan deretan pepohonan di sepanjang Jalan Sudirman—yang biasanya tampak menonjol—kini nyaris tenggelam dalam bayangan kelabu dan sulit dibedakan bentuknya. Pekanbaru kembali tergolong wilayah yang cukup terpukul oleh bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang turut melanda sejumlah daerah di Indonesia.

Dampak bencana ini merambat cepat menembus denyut nadi kehidupan sehari-hari warga kota. Jalanan umum yang biasanya riuh oleh lalu lalang kendaraan kini melambat, laju sepeda motor dan mobil tertahan oleh jarak pandang yang makin menyempit hingga hanya tersisa beberapa meter di depan mata. Lampu-lampu kendaraan terpaksa menyala di tengah siang bolong, memotong kabut asap yang kian tebal. Di lorong-lorong rumah sakit dan puskesmas, antrean pasien memanjang dengan deret batuk yang saling bersahutan, sebagian besar adalah anak-anak dan lansia yang tak berdaya melawan ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Halaman sekolah yang biasa dipenuhi gelak tawa kini sepi lengang, berganti dengan kesunyian di dalam ruang kelas di mana anak-anak terpaksa belajar sambil mengenakan masker rapat yang menutup separuh wajah mereka.

Sementara itu, di berbagai lokasi kebakaran yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan, kondisi lahan gambut yang mengering memperlihatkan pemandangan yang jauh lebih menyedihkan. Tanah hitam yang semula berfungsi menyimpan cadangan air kini berubah menjadi wilayah rapuh dan membara dari bagian dalam tanah. Asap putih yang pekat mengepul dari retakan-retakan di permukaan bumi, menunjukkan adanya bara api yang masih merambat perlahan di bawah tanah (subsurface fire). Di tengah udara panas yang menusuk kulit, puluhan personel pemadam kebakaran, anggota TNI, dan relawan bergerak hati-hati di antara semak-semak yang telah terbakar. Seragam mereka dipenuhi jelaga hitam, sementara wajah-wajah yang dipenuhi keringat memperlihatkan tingginya kelelahan. Dengan susah payah, mereka menarik selang air yang berat untuk menyiram bagian-bagian tanah yang masih membara. Upaya itu juga menjadi perlombaan melawan angin yang membawa “asap kiriman” ke kota-kota lain, termasuk Pekanbaru, hingga mengganggu aktivitas dan kualitas udara di sana.

Analisis Konflik: Karhutla sebagai Manifestasi Socially Constructed Disaster dan Pertentangan Kelas

Dari perspektif sosiologi politik dan teori konflik, Karhutla berskala nasional yang melanda Indonesia—dengan Pekanbaru sebagai salah satu wilayah yang cukup terdampak—tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam yang muncul karena kemarau panjang. Kejadian ini lebih tepat dipahami sebagai socially constructed disaster, yakni bencana yang terbentuk melalui ketegangan dan ketimpangan dalam struktur sosial, ekonomi, serta politik. Kemarau ekstrem dan perubahan iklim memang berperan sebagai pemicu, tetapi bukan faktor utama yang membentuk bencana tersebut. Akar persoalannya lebih banyak bersumber dari aktivitas manusia serta keputusan-keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Jika ditinjau melalui teori konflik, Karhutla mengungkapkan ketegangan yang tajam antara dua pihak dengan kepentingan yang berbeda:

1. Kelompok kapitalis dan pemilik modal (profit-oriented groups)

Pembukaan lahan melalui pembakaran secara ilegal masih terus dilakukan oleh sebagian individu maupun korporasi karena dianggap sebagai cara yang paling efisien secara ekonomi: murah, cepat, dan mampu menurunkan biaya operasional. Dalam upaya meningkatkan keuntungan serta mempercepat akumulasi modal, pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan kerap dipinggirkan. Pengeringan lahan gambut secara besar-besaran melalui pembangunan kanal komersial turut melemahkan fungsi alami ekosistem. Tanah gambut yang seharusnya menyimpan air berubah menjadi wilayah kering yang sangat mudah terbakar.

2. Masyarakat sipil dan komunitas terdampak (victim-oriented groups)

Di sisi lain, penduduk di kawasan yang paling terdampak, termasuk Pekanbaru, memiliki kendali yang sangat terbatas atas pemanfaatan ruang, pemberian izin konsesi lahan, maupun pergerakan asap lintas provinsi. Mereka justru ditempatkan pada posisi paling rentan dan harus menanggung dampak negatif yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab utama mereka. Beban tersebut mencakup gangguan kesehatan berskala luas, terhambatnya aktivitas ekonomi lokal, hingga hilangnya hak untuk menikmati udara yang bersih dan layak.

Di titik inilah ketimpangan kekuasaan (power asymmetry) menjadi sangat terlihat. Para pemilik modal mampu memindahkan sebagian biaya operasional dan risiko kerusakan lingkungan keluar dari pembukuan perusahaannya, kemudian membebankannya kepada masyarakat serta negara. Kondisi ini semakin rumit karena adanya regulatory capture, yakni keadaan ketika regulator atau lembaga pengawas mudah dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik kelompok bisnis yang kuat. Akibatnya, penegakan hukum cenderung tegas terhadap kelompok kecil atau masyarakat bawah, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki pengaruh besar. Dengan demikian, masyarakat lokal tidak hanya menanggung bahaya asap beracun, tetapi juga menanggung dampak dari struktur kekuasaan yang timpang dalam pengaturan ruang hidup dan sumber daya yang mereka tinggali.

Kegagalan Konsensus dan Pandangan Teoretis: Dari Konsensus Semu Menuju Demokrasi Deliberatif

Kejadian Karhutla yang berulang menunjukkan adanya ketimpangan dalam relasi sosial serta kegagalan mendasar dalam membangun kesepakatan bersama mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Jika merujuk pada pemikiran Ralf Dahrendorf dalam Conflict Theory of Society, masyarakat senantiasa berada dalam hubungan dinamis antara konflik dan konsensus. Dahrendorf menegaskan bahwa kesepakatan sosial yang dipaksakan atau dibentuk di atas dominasi kelompok penguasa—dalam istilahnya, imperatively coordinated associations—pada dasarnya hanya merupakan konsensus semu (pseudo-consensus). Dalam konteks Karhutla, kebijakan yang selama ini dijalankan cenderung lebih mengutamakan kepentingan elit politik dan ekonomi, khususnya menjaga iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, daripada menjamin keberlanjutan lingkungan.

Upaya penanganan yang bersifat reaktif dan terbatas pada sektor tertentu—misalnya pemadaman darurat, distribusi masker, atau penindakan terhadap buruh lapangan—hanya menyentuh permukaan persoalan. Langkah tersebut belum mengubah struktur kekuasaan yang timpang, yang justru menjadi salah satu akar berlangsungnya konflik dan kerusakan lingkungan secara terus-menerus.

Di sisi lain, jika ditinjau dari perspektif Jürgen Habermas mengenai Tindakan Komunikatif (Communicative Action) dan Demokrasi Deliberatif, kegagalan pengelolaan Karhutla dipicu oleh terjadinya distorsi komunikasi publik (systematically distorted communication). Dalam pandangan Habermas, konsensus yang sahih dan berkeadilan hanya dapat dicapai melalui Ideal Speech Situation—sebuah ruang publik yang bebas dari dominasi, manipulasi, dan ketimpangan relasi kuasa. Namun dalam realitas tata kelola hutan di Indonesia, “sistem” (kapitalisme pasar dan birokrasi negara) telah menginvasi dan mendominasi lifeworld (ruang hidup masyarakat sipil). Proses perizinan konsesi lahan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta penetapan zonasi tata ruang sering kali berlangsung secara tertutup tanpa pelibatan partisipatif dari masyarakat terdampak dan masyarakat adat. Akibatnya, kebijakan yang lahir gagal mencerminkan kepentingan bersama dan justru melanggengkan marjinasi warga lokal.

Jalan Menuju Keadilan Ekologis (Environmental Justice)

Untuk memutus siklus konflik struktural ini, Indonesia perlu berani meninggalkan konsensus semu dan membangun kesepakatan yang substantif melalui prinsip keadilan lingkungan (environmental justice). Merujuk pada gagasan Habermas, proses tersebut menuntut adanya ruang deliberasi yang terbuka dan inklusif, sehingga masyarakat sipil, komunitas lokal, serta kalangan akademik dapat memiliki pengaruh yang setara dengan korporasi dan pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.

Beberapa langkah nyata untuk mewujudkan konsensus tersebut adalah:

1.Penegakan hukum yang berkeadilan

Pelaku intelektual dan korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan perlu dikenai proses pidana maupun sanksi administratif secara tegas. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

2.Keterbukaan informasi publik

Data mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan peta konsesi lahan perlu dibuka secara transparan. Langkah ini penting untuk mencegah manipulasi data serta praktik transaksi tertutup yang kerap terjadi di balik pengelolaan lahan.

3.Restorasi ekosistem gambut yang berkelanjutan

Fungsi hidrologis lahan gambut perlu dipulihkan secara menyeluruh melalui upaya pembasahan kembali (rewetting). Pada saat yang sama, alih fungsi lahan yang merusak ekosistem harus dihentikan.

4.Pengakuan akses dan hak pengelolaan lokal

Masyarakat adat dan komunitas setempat perlu diberi peran sebagai subjek utama dalam pengawasan hutan. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui skema perhutanan sosial yang menghargai kearifan lokal dan penguatan kapasitas masyarakat.
Menembus Kabut Asap: Panggilan untuk Nurani Bernegara

Pada akhirnya, kabut asap pekat yang menyelimuti Pekanbaru dan berbagai wilayah Indonesia bukanlah sekadar masalah abu dan jelaga yang beterbangan di udara. Ia adalah refleksi dari buramnya nurani dalam tata kelola sumber daya alam kita. Setiap kali warga dipaksa bertukar napas dengan racun, di situlah terjadi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kita tidak boleh membiarkan tragedi ini mengalami normalisasi—di mana rasa sesak di dada dan langit yang muram dianggap sebagai siklus rutin yang wajar diterima dengan pasrah. Bencana tahunan ini mempertegas bahwa kompromi setengah hati dan konsensus semu tidak lagi memiliki tempat. Negara tidak boleh terus-menerus bertindak sebagai pemadam kebakaran yang reaktif, melainkan harus hadir sebagai benteng keadilan yang berdiri tegak membela rakyatnya. Ketika hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, data perizinan dibuka secara akuntabel, dan hak-hak masyarakat sipil diletakkan di atas ambisi akumulasi modal, barulah kita dapat meretas jalan keluar dari lingkaran konflik struktural ini.

Menghapus asap dari langit Indonesia berarti memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan yang selama ini terabaikan. Sudah saatnya kita mengakhiri narasi pembiaran ini dan membangun konsensus baru yang sejati—sebuah komitmen bersama di mana keselamatan ekologi dan hak hidup rakyat menjadi panglima tertinggi, agar anak-anak di Pekanbaru tak lagi harus mengeja masa depan mereka dari balik pekatnya asap.