Oleh: Azahra Arhe Nafisha
Pembangunan infrastruktur pada dasarnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas. Namun, pembangunan juga bisa menimbulkan konflik, terutama ketika membutuhkan lahan yang sebelumnya digunakan atau dikuasai oleh masyarakat. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam pembangunan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Bandara Internasional Minangkabau berada di wilayah Nagari Kataping dan menjadi salah satu infrastruktur penting bagi Sumatera Barat. Meskipun memberikan manfaat bagi daerah, proses pembangunannya tidak terlepas dari persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat. Penelitian mengenai pembangunan BIM menunjukkan bahwa pembangunan bandara turut menimbulkan persoalan terhadap keberadaan tanah adat di Nagari Kataping.
Konflik agraria dalam pembangunan BIM berkaitan dengan perubahan penguasaan dan penggunaan tanah. Sebelum pembangunan bandara, lahan di kawasan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat setempat. Namun, setelah pembangunan dilakukan, sebagian lahan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Persoalan tersebut menjadi semakin rumit karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai pihak yang memiliki hak atas tanah. Universitas Gadjah Mada telah melakukan penelitian dan menemukan adanya tumpang tindih penguasaan tanah yang disebabkan oleh pengalihan penguasaan lahan serta perbedaan pemahaman mengenai konsep tanah ulayat di Nagari Kataping. Keadaan ini kemudian semakin kompleks karena pembangunan bandara turut memengaruhi nilai tanah di kawasan tersebut.
Jadi, konflik yang terjadi bukan hanya karena adanya perubahan penggunaan lahan atau hilangnya akses masyarakat terhadap tanah, tetapi juga berkaitan dengan status kepemilikan, penguasaan, dan perubahan nilai tanah. Salah satu persoalan yang cukup penting dalam konflik tersebut adalah masalah pemberian ganti rugi. Berdasarkan penelitian mengenai pembangunan BIM, pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap dan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Nilai ganti rugi pada tahap awal juga disebut lebih rendah dibandingkan dengan tahap berikutnya. Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat yang sudah menerima ganti rugi pada tahap awal.
Konflik kemudian menjadi semakin kompleks karena masyarakat lokal juga memiliki harapan untuk mendapatkan manfaat secara langsung dari pembangunan tersebut. Penelitian mengenai Nagari Kataping mencatat adanya persoalan terkait janji pemerintah dan pihak pelaksana proyek untuk memprioritaskan masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja. Ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dengan pelaksanaan di lapangan kemudian ikut menimbulkan keresahan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan mengenai “tanah milik siapa”, tetapi juga mengenai siapa yang mendapatkan manfaat dari adanya pembangunan. Perubahan nilai tanah ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur dapat memberikan keuntungan ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut. Masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah dapat mengalami perubahan dalam sumber penghidupannya, sementara nilai tanah di sekitar kawasan pembangunan justru dapat mengalami peningkatan.
Penyelesaian konflik agraria dalam pembangunan BIM tidak dapat hanya mengandalkan hukum formal. Hal ini karena tanah yang menjadi persoalan memiliki hubungan dengan sistem adat masyarakat Minangkabau. Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan hubungan sosial dan adat dalam masyarakat. Dalam penelitian mengenai Nagari Kataping, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam adat. Apabila penyelesaian melalui mekanisme adat tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat perlu mempertimbangkan hubungan antara hukum negara dan hukum adat. Pemerintah juga perlu memastikan proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, terutama dalam menentukan status kepemilikan tanah, pihak yang berhak menerima ganti rugi, serta besaran kompensasi yang diberikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan lahan secara fisik, tetapi juga membutuhkan proses sosial dan politik yang mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan hak masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria perlu didukung dengan pendataan tanah yang jelas, proses ganti rugi yang transparan, keterlibatan masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pembangunan Bandara Internasional Minangkabau dapat dilihat bukan hanya sebagai pembangunan infrastruktur, tetapi juga sebagai contoh bagaimana pembangunan berhubungan dengan persoalan kepemilikan tanah, masyarakat adat, serta kepentingan yang berbeda di tengah masyarakat Sumatera Barat.













