Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OPINI

Menawar Selamat, Mengabaikan Ruang: Ironi Relokasi Korban Bencana

4
×

Menawar Selamat, Mengabaikan Ruang: Ironi Relokasi Korban Bencana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Salwa Nazifah Amata

Tanah belum sepenuhnya kering dari air mata, namun surat peringatan penggusuran sudah mendarat di meja-meja tenda pengungsian. Di banyak wilayah bencana di Indonesia, siklus kedaruratan selalu diulang dengan skrip yang monoton: bencana datang merenggut rumah, negara datang membawa label “Zona Merah”, lalu memvonis warga untuk segera pindah demi keselamatan. Niatnya mulia: menyelamatkan jiwa. Namun, mengapa kebijakan relokasi ini hampir selalu disambut dengan ketegangan, protes, dan penolakan mentah-mentah oleh warga yang baru saja kehilangan segalanya?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada keras kepala warga, melainkan pada cara negara memandang ruang hidup. Bagi birokrat di balik meja perencanaan, relokasi adalah urusan teknis koordinat peta dan keselamatan statistik. Namun bagi warga penyintas, tanah bukan sekadar titik koordinat. Tanah adalah arsip sejarah keluarga, makam leluhur, ruang kultural, sekaligus mesin ekonomi tempat mereka menyambung hidup secara turun-temurun.

Ketika pemerintah memaksakan relokasi satu arah ini sering kali ke lokasi baru yang jauh dari ladang, laut, atau pasar tempat mereka mencari makan. Negara sedang melakukan apa yang disebut sosiolog Ralf Dahrendorf sebagai bentuk dominasi struktural. Kelompok pemegang otoritas (pemerintah) menggunakan legitimasi undang-undang kebencanaan untuk mendikte kelompok yang tidak berdaya (penyintas). Alih-alih meredakan masalah, kebijakan yang abai terhadap suara warga ini justru memindahkan kerentanan: dari ancaman mati karena bencana alam, menuju ancaman mati kelaparan dan kemiskinan struktural di tanah relokasi yang asing.

Lebih parah lagi, proses negosiasi yang kerap diklaim sebagai “sosialisasi” sering kali hanyalah bentuk koersi berbalut senyum pejabat. Warga diajak rapat bukan untuk merundingkan masa depan mereka, tapi sekadar diminta mengangguk pada keputusan yang sudah diketok di tingkat pusat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang sehat.

Jika kita merujuk pada gagasan demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, konsensus tidak pernah lahir dari tekanan penguasa atau ketakutan rakyat yang sedang rentan. Konsensus yang sejati menuntut adanya ruang perjumpaan yang setara seperti sebuah meja dialog di mana suara penyintas, pakar tata ruang, dan pemerintah didengar dengan bobot yang sama.

Pemerintah seharusnya tidak datang membawa blueprint rumah relokasi yang sudah “jadi”, melainkan datang membawa telinga untuk mendengar alternatif skema: apakah warga lebih memilih community-led relocation (relokasi berbasis komunitas), konsolidasi tanah, atau mitigasi struktural in-situ (memperkuat tempat asal agar aman dihuni kembali)?

Rekonstruksi pasca-bencana bukan sekadar memindahkan manusia dari zona bahaya ke tempat aman seperti memindahkan pion catur. Keselamatan jiwa dan hak atas ruang hidup adalah dua hal yang tidak boleh dipertentangkan secara biner. Negara yang hadir secara adil adalah negara yang tidak hanya piawai menyelamatkan nyawa warganya dari amukan alam, tetapi juga gigih merawat martabat dan ruang hidup mereka melalui dialog yang setara.