Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OPINI

MBG Bukan Hanya Soal Isi Piring, Ada Multiplier Effect yang Menggerakkan Ekonomi dan Menguji Kepercayaan Masyarakat

3
×

MBG Bukan Hanya Soal Isi Piring, Ada Multiplier Effect yang Menggerakkan Ekonomi dan Menguji Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sauma Anjeli

Mahasiswa Universitas Andalas
Setiap pagi, jutaan anak di berbagai daerah Indonesia menerima satu kotak makanan yang sampai ke meja sekolah. Di balik itu ada pekerjaan negara yang jauh lebih besar. Ada anggaran yang harus disalurkan, dapur yang harus dibangun, bahan pangan yang harus disediakan, tenaga kerja yang harus dibayar, hingga pengawasan yang harus berjalan setiap hari. MBG menjadi salah satu gambaran tentang bagaimana negara bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Kementerian PPN/Bappenas menyebut MBG dirancang untuk menciptakan multiplier effect melalui penyerapan produk desa, penguatan rantai pasok lokal, dan penciptaan lapangan kerja.

Pada Januari 2026, Bappenas menyebut MBG telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat melalui lebih dari 22 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja, dan melibatkan sedikitnya 15 pemasok bahan pangan. Pada 2025, BGN memperkirakan sekitar 800 ribu tenaga kerja telah terserap dalam ekosistem SPPG.

Pada tingkat yang lebih kecil, efek tersebut juga terlihat pada pelaku usaha. Di Agam, misalnya, sebuah UMKM roti yang masuk dalam rantai pasok MBG melaporkan peningkatan produksi dari sekitar 300 menjadi 3.000 roti per hari dan penambahan tenaga kerja dari empat menjadi sepuluh orang (Laporan BGN, 2026). Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa sebuah kebijakan sosial dapat dirancang sekaligus sebagai instrumen ekonomi. Bahkan pada September 2026, BGN mewajibkan SPPG melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku atau pangan melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan itu secara jelas diarahkan agar manfaat ekonomi MBG tidak berhenti pada penerima makanan, tetapi ikut mengalir ke masyarakat di daerah.
Namun, semakin besar sebuah program, semakin besar pula tuntutan terhadap kemampuan negara untuk mengelolanya. MBG memiliki rantai pelaksanaan yang panjang. Pemerintah pusat membuat kebijakan dan standar, BGN mengatur penyelenggaraan, SPPG menjalankan pelayanan, sekolah menerima dan mendistribusikan makanan, sementara bahan bakunya melibatkan petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pemasok lainnya. Satu masalah di salah satu bagian rantai tersebut dapat memengaruhi keseluruhan program.

Persoalannya, multiplier effect tidak cukup dilihat dari seberapa besar anggaran yang dikeluarkan atau berapa banyak tenaga kerja yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah uang tersebut benar-benar berputar luas di ekonomi daerah. Ketika permintaan MBG dalam jumlah besar hanya dapat diakses oleh pemasok yang memiliki modal, kapasitas distribusi, dan jaringan tertentu, uang memang tetap bergerak, tetapi manfaatnya belum tentu menyebar secara luas. Petani kecil, UMKM, dan pelaku usaha lokal yang seharusnya ikut menikmati permintaan baru justru dapat berada di luar rantai tersebut.

Masalah ini bukan sekadar persoalan akses yang tidak merata. Pada Juni 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung setelah evaluasi menemukan indikasi monopoli pemasok. Sejumlah SPPG diketahui hanya menggunakan tiga sampai lima pemasok, padahal ketentuan yang disampaikan BGN mensyaratkan sedikitnya 15 pemasok.

Temuan ini memperlihatkan bahwa belanja MBG yang seharusnya membuka pasar bagi banyak pelaku usaha justru berisiko terkonsentrasi pada segelintir pemasok apabila pengawasan dan mekanisme pengadaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya (ANTARA, 2026).

Persoalan konsentrasi manfaat ini juga perlu dilihat dari siapa yang mampu memperoleh akses terhadap ekosistem program. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan jual-beli titik atau lokasi SPPG dengan nilai transaksi yang diberitakan dapat mencapai sekitar Rp100 juta per titik. Penanganan perkara tersebut turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kasus ini berkaitan dengan akses terhadap kemitraan dan pengelolaan SPPG, bukan bukti langsung bahwa seluruh pemasok bahan pangan dikuasai elite. Namun, dugaan tersebut memperlihatkan risiko yang lebih mendasar: ketika akses terhadap peluang ekonomi yang dibentuk oleh anggaran negara dapat diperjualbelikan, pelaku usaha tidak lagi berkompetisi semata-mata berdasarkan kemampuan produksi dan kualitas, tetapi berpotensi menghadapi hambatan berupa modal dan akses terhadap pengelola program (Katadata, 2026).

Masyarakat dapat mempertanyakan siapa yang sebenarnya menikmati anggaran MBG. Negara mengeluarkan uang publik dengan janji memperbaiki gizi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Jika peluang ekonominya lebih mudah diakses oleh pihak tertentu, sedangkan pelaku usaha kecil hanya menjadi penonton, maka jarak antara tujuan kebijakan dan pengalaman masyarakat semakin lebar. Pada titik ini, persoalannya bukan sekadar kegagalan memperluas perputaran uang, tetapi juga munculnya keraguan apakah sumber daya publik dikelola untuk memperluas kesejahteraan atau justru memperbesar keuntungan pihak yang sudah memiliki akses, dan hal tersebut tentu memengaruhi kepercayaan publik.

Persoalan itu semakin terlihat dalam keamanan pangan. BGN sendiri mengakui bahwa keamanan makanan merupakan fondasi kepercayaan orang tua terhadap program MBG dan bahwa insiden keamanan pangan, meskipun terjadi pada sebagian kecil penerima manfaat, dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar terhadap kepercayaan publik. Pada Agustus 2026, BGN bahkan melaporkan telah menutup permanen 504 dapur MBG yang dinilai tidak layak dari sisi sanitasi berdasarkan laporan dinas kesehatan. Masalahnya bukan hanya jumlah dapur yang ditutup, tetapi apa yang dibaca masyarakat dari kejadian tersebut. Ketika pemerintah mengatakan MBG dirancang untuk memperkuat ekonomi lokal, tetapi sebagian pelaku usaha kesulitan masuk ke rantai pasok; ketika anggaran besar disebut sebagai penggerak ekonomi, tetapi distribusi manfaatnya belum jelas; dan ketika negara menjanjikan makanan bergizi, tetapi persoalan keamanan pangan terus muncul.

Persoalan berikutnya terletak pada bagaimana negara menentukan keberhasilan dari anggaran yang begitu besar. Dalam APBN 2026, anggaran MBG direncanakan mencapai Rp268 triliun melalui kementerian dan lembaga, sedangkan kebutuhan anggaran untuk mencapai target 82,9 juta penerima diperkirakan sebesar Rp335 triliun (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025). Besarnya alokasi tersebut memperlihatkan bahwa MBG bukan sekadar program pelayanan sosial, melainkan keputusan pembangunan yang membawa konsekuensi terhadap penggunaan sumber daya publik. Setiap anggaran yang dialokasikan memiliki biaya peluang, yakni manfaat dari pilihan lain yang tidak dapat diambil karena sumber daya digunakan untuk membiayai program tertentu. Bukan berarti anggaran MBG otomatis mengorbankan pendidikan atau kesehatan. Namun, ketika negara mengerahkan sumber daya dalam skala sebesar ini, manfaatnya perlu dinilai dengan membandingkan hasil yang benar-benar diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan serta kebutuhan pembangunan lain yang juga harus dipenuhi.

Simulasi yang dilakukan Ihsan Hidayat (2026) dalam Jurnal Perencanaan Pembangunan menunjukkan bahwa dampak MBG terhadap pendapatan rumah tangga dapat berbeda bergantung pada skenario pembiayaannya. Dalam simulasi tanpa pemotongan anggaran sektor lain, pendapatan rumah tangga meningkat sekitar 4,95–5,17 persen. Namun, ketika pembiayaan MBG disertai pemotongan anggaran lain, pendapatan rumah tangga justru berpotensi menyusut sekitar 0,1–0,6 persen. Temuan ini merupakan hasil simulasi ekonomi, bukan pengukuran langsung atas seluruh dampak MBG yang telah terjadi. Meski demikian, hasil tersebut mengingatkan bahwa besarnya belanja pemerintah tidak otomatis menghasilkan manfaat ekonomi bersih yang lebih besar apabila biaya dan konsekuensi pembiayaannya tidak diperhitungkan.

Berlaku juga untuk klaim multiplier effect. Penyerapan sekitar 1,4 juta tenaga kerja dan keberadaan puluhan ribu SPPG memang menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar MBG (Kementerian PPN/Bappenas, 2026). Namun, angka tersebut belum menjawab seluruh persoalan pembangunan. Berapa banyak tenaga kerja yang memperoleh pekerjaan secara berkelanjutan? Berapa besar nilai pembelian bahan pangan yang benar-benar diterima petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal? Apakah pendapatan mereka meningkat setelah memperhitungkan biaya produksi? Dan apakah peningkatan aktivitas ekonomi tersebut berjalan bersamaan dengan perbaikan status gizi penerima manfaat? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena transaksi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan produksi merupakan bagian dari proses ekonomi, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan keberhasilan pembangunan secara menyeluruh.

Dalam hal ini, ukuran keberhasilan MBG perlu diperluas. Evaluasi perlu melihat distribusi manfaat di sepanjang rantai pasok, perubahan pendapatan pelaku usaha lokal, keberlanjutan pekerjaan yang tercipta, serta hasil yang terukur terhadap kualitas gizi penerima. Tanpa ukuran tersebut, pemerintah berisiko menyamakan besarnya kegiatan dengan besarnya dampak. Padahal, program dapat berjalan dalam skala besar tanpa memastikan bahwa manfaat ekonominya tersebar secara luas atau bahwa tujuan sosialnya telah tercapai secara optimal.

Bagi pembangunan ekonomi, keberhasilan MBG seharusnya terlihat ketika belanja negara mampu menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang sebelumnya memiliki akses terbatas terhadap pasar.

Sementara dalam pembangunan politik, kemampuan negara tidak hanya ditunjukkan oleh keberhasilan meluncurkan program, tetapi juga oleh kapasitasnya mengelola anggaran secara transparan, memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, dan mempertanggungjawabkan hasilnya. Kedua dimensi ini saling berkaitan. Semakin jelas hubungan antara sumber daya publik dan manfaat yang diterima masyarakat, semakin kuat pula dasar bagi kepercayaan terhadap pelaksanaan kebijakan. Sebab, multiplier effect yang sesungguhnya bukan hanya membuat uang bergerak, melainkan memastikan pergerakan itu menghasilkan perubahan yang berarti bagi masyarakat.