Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep Dituntut 6 bulan

9
×

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep Dituntut 6 bulan

Sebarkan artikel ini

Sumenep– Perkara dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (28/9/2026), terdakwa Kisman dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi mengenai tuntutan tersebut disampaikan Penasehat Hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H., saat dikonfirmasi redaksi.

“Dituntut 6 bulan sama Jaksa,” ujar Zubairi.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena korban masih berusia 13 tahun. Pihak kuasa hukum menyebut korban mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah setelah dugaan kekerasan terjadi.

Diberitakan sebelumnya, Zubairi menyampaikan bahwa kondisi korban dan hasil pemeriksaan medis perlu menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil visum maupun kondisi korban, anak tersebut mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah,” jelasnya.

Tak hanya luka fisik, pihak korban juga menyebut adanya dampak psikologis setelah kejadian. Korban disebut mengalami trauma dan hingga kini belum kembali bersekolah.

Awal Mula Perkara

Perkara tersebut bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area tambak garam Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Saat itu, ayah korban bersama anaknya berada di lokasi. Kemudian terjadi pertengkaran yang sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

Korban yang menangis kemudian dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap tuntutan. JPU menuntut terdakwa Kisman dengan pidana enam bulan penjara.

Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Sumenep.