BATU BARA, RELASI PUBLIK – Status perizinan Batching Plant PT Bina Mitra Indosejahtera (BMIS) yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun IV, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Penelusuran di lapangan menemukan adanya informasi yang belum sinkron mengenai legalitas operasional fasilitas pengolahan beton tersebut. Di satu sisi, pemerintah desa disebut menyampaikan bahwa kegiatan itu telah memiliki izin. Namun di sisi lain, seorang pekerja menyebut proses perizinannya masih berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai jenis dan kelengkapan perizinan yang dimiliki PT BMIS.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Batu Bara Murdi Sima S.STP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Budi Iswan Sinaga, serta Kepala Bidang Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) M. Rodi Mansyuri.
Konfirmasi disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, secara terpisah kepada masing – masing pejabat dimaksud sejak Hari Kamis (17/09/2026) hingga hari ini Jumat (18/09/2026). Awak media juga telah menjelaskan bahwa permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan kepentingan pemberitaan mengenai status perizinan Batching Plant PT BMIS.
Namun, hingga berita ini dikirimkan, ketiga pejabat tersebut belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan fasilitas tersebut.
Pesan WhatsApp yang dikirim kepada sejumlah pejabat terkait tampak telah masuk dan terbaca. Kendati demikian, belum ada tanggapan yang menjelaskan apakah seluruh perizinan yang diperlukan telah dimiliki atau masih terdapat dokumen yang dalam proses.
Persoalan semakin menarik setelah keterangan dari pemerintah kecamatan dan informasi yang diperoleh dari lingkungan Batching Plant menunjukkan adanya perbedaan.
Plt Camat Sei Balai, Riduan Oberlin Butar Butar SS, MM, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/09/2026), mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai persoalan perizinan Batching Plant yang berdiri di Dusun IV Desa Perjuangan tersebut.
Menurut Riduan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Desa Perjuangan, kegiatan Batching Plant tersebut telah memiliki izin.
Namun, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi SH belum membuahkan hasil. Nomor WhatsAppnya yang sebelumnya masih aktif dan menunjukkan pesan telah diterima serta terbaca, belakangan tidak lagi dapat dihubungi.
Sementara itu, seorang pekerja yang dihubungi awak media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (17/09/2026), memberikan keterangan berbeda. Menurut sumber tersebut, proses perizinan Batching Plant PT BMIS di Kecamatan Sei Balai masih berlangsung di Dinas PMPTSP Kabupaten Batu Bara.
Keterangan itu tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang, mengingat status sebuah kegiatan usaha tidak semestinya hanya didasarkan pada informasi dari pihak internal maupun pemerintah desa.
Keberadaan Batching Plant PT BMIS juga menjadi sorotan karena fasilitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan yang menjadi bagian dari kegiatan pekerjaan preservasi jalan lintas Sei Bejangkar–Bts Kota Kisaran–Simpang Kawat di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Karena itu, status legalitas fasilitas produksi beton yang digunakan dalam mendukung kegiatan konstruksi jalan nasional tersebut menjadi hal yang penting untuk mendapatkan kejelasan.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya apakah Batching Plant tersebut telah memiliki izin, tetapi juga izin apa saja yang telah diterbitkan, kapan diterbitkan, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan telah dipenuhi.
Sayangnya, pertanyaan – pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari OPD teknis Pemkab Batu Bara yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti apakah Batching Plant PT BMIS telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan untuk menjalankan aktivitasnya di Dusun IV Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, atau masih berada dalam tahapan proses pengurusan.
Awak media masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak PT BMIS, Pemkab Batu Bara, Pemerintah Desa Perjuangan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan legalitas operasional Batching Plant tersebut.(is)













