Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD Kota PadangPARIWARA

DPRD Padang Terima KUA-PPAS 2027, Gerindra Beri Syarat Sebelum RAPBD Ditetapkan

×

DPRD Padang Terima KUA-PPAS 2027, Gerindra Beri Syarat Sebelum RAPBD Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kecamatan Kuranji.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Setelah pembukaan dan pengecekan daftar hadir, pimpinan DPRD mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan dan meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi APBD.

PKS Soroti Ketergantungan pada Dana Transfer

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron, menyoroti struktur pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS 2027.

Berdasarkan dokumen Ringkasan Anggaran Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,737 triliun.

Dari angka tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp1,155 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,126 triliun. Sementara pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp1,581 triliun.

Dengan komposisi tersebut, PAD berkontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sedangkan pendapatan transfer masih mendominasi dengan kontribusi sekitar 57,78 persen.

Menurut Gufron, angka tersebut menunjukkan Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. Namun, pemerintah daerah dinilai belum boleh berpuas diri karena ketergantungan terhadap dana transfer masih cukup tinggi.

“Lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius,” ujarnya.

Ia menilai ketergantungan tersebut membuat ruang fiskal Kota Padang rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Sebaliknya, apabila transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi, atau formula pembagiannya berubah, kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut terdampak.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong peningkatan PAD dilakukan bukan dengan menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, serta penertiban potensi kebocoran.

“Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

PKS juga mendorong optimalisasi OPD penghasil PAD dan pengembangan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui digitalisasi pelayanan publik dan kemudahan perizinan.

PAN Soroti Belanja Modal hingga Pajak Air Tanah

Sementara itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, menyoroti struktur belanja dalam KUA-PPAS 2027.

Belanja operasi direncanakan meningkat sekitar Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 sebesar Rp2,468 triliun.

Sebaliknya, belanja modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari sebelumnya Rp220,939 miliar. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp37,614 miliar.

Sementara belanja tidak terduga (BTT) yang pada APBD 2026 sebesar Rp8,318 miliar turun menjadi Rp7 miliar dalam PPAS 2027.

Adapun Silpa 2027 direncanakan mencapai Rp93,400 miliar.

Fraksi PAN menyatakan mendukung peningkatan target PAD menjadi Rp1,155 triliun. Namun, PAN meminta pemerintah memastikan target tersebut realistis dan telah melalui kajian mendalam.

Pemko juga diminta merinci sektor-sektor yang menjadi sumber kenaikan PAD serta langkah konkret untuk mencapai target tersebut.

PAN secara khusus menyoroti potensi pajak air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Usmardi mempertanyakan optimalisasi pajak air tanah, terutama pada sektor perhotelan.

Menurutnya, perlu dilakukan pengecekan terhadap hotel yang tercatat sebagai pelanggan Perumda Air Minum, namun hanya membayar biaya beban. Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri karena ada kemungkinan kebutuhan air dipenuhi melalui sumur bor.

“Fraksi PAN berharap kepada Saudara Wali Kota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

PAN menilai persoalan tersebut tidak hanya berpotensi terjadi pada hotel, tetapi juga perlu ditelusuri pada sekolah swasta, perkantoran swasta, dan sektor lainnya.

Anggaran Pendidikan Diminta Sesuai Ketentuan

Fraksi PAN juga menyoroti pemenuhan anggaran wajib sektor pendidikan.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat atas nama Gubernur Sumbar Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, belanja wajib pendidikan dalam rancangan tersebut tercatat sebesar Rp227,445 miliar atau sekitar 8,39 persen.

Angka tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.

Dalam surat tersebut disebutkan kondisi itu diduga terjadi akibat kesalahan pemilihan nomenklatur subkegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik serta tenaga kependidikan.

PAN meminta Wali Kota Padang melakukan pengecekan dan penataan kembali agar belanja wajib pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya pendidikan, PAN juga menyoroti Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP).

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, alokasi BIPP disebut sebesar Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah.

Menurut PAN, angka tersebut masih di bawah ketentuan minimal 40 persen.

Karena itu, pemerintah daerah diminta kembali mendalami dan menata alokasi BIPP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gerindra Terima dengan Catatan

Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dengan catatan.

Gerindra meminta sejumlah komitmen diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian Gerindra.

Pertama, terkait prioritas belanja modal dan BTT. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta meningkatkan alokasi belanja modal untuk infrastruktur mitigasi bencana.

Gerindra juga meminta BTT disesuaikan dengan tingkat risiko, memastikan bantuan bagi korban banjir terakomodasi secara layak, serta melakukan audit cepat terhadap serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.

Kedua, Gerindra meminta pemerintah menyusun roadmap penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap.

Target yang diminta yakni rasio belanja pegawai maksimal 40 persen pada 2027 dan terus ditekan hingga maksimal 30 persen pada 2029.

Langkah tersebut diminta disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.

Ketiga, Gerindra meminta pemerintah menyusun Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terukur dan terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, menegaskan persetujuan fraksinya terhadap KUA-PPAS 2027 tidak diberikan tanpa syarat.

“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang,” tegasnya.

Menurut Wahyu, sikap tersebut bukan untuk kepentingan fraksi, melainkan untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” katanya.

Pemko Diminta Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Sementara itu, Fraksi PAN mengingatkan agar seluruh alokasi anggaran dalam KUA-PPAS 2027 digunakan secara tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

Anggaran juga diharapkan benar-benar mendukung visi dan misi Wali Kota Padang serta program unggulan yang telah ditetapkan.

Selain itu, kebijakan anggaran daerah diminta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun anggaran.

Dengan berbagai catatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan menuju pembahasan RAPBD 2027, dengan sejumlah catatan fraksi yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran berikutnya. (adv)