PAINAN, RELASI PUBLIK — Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau tidak hadir dalam agenda yang dijadwalkan, Kamis (27/8).
Akibat ketidakhadiran seluruh OPD tersebut, RDP tidak dapat dilaksanakan sebagaimana agenda awal. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan substansi permohonan LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA).
PETA justru mendesak DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menempuh langkah kelembagaan dengan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut mengenai persoalan kerugian keuangan negara tersebut.
Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, menyampaikan permintaan itu setelah meminta kesempatan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan saran dan pendapat dalam forum.
Didi menegaskan, permohonan RDP yang diajukan PETA sejak awal tidak semata-mata dimaksudkan untuk meminta keterangan dari OPD mengenai upaya pemulihan kerugian negara.
“Permohonan kami tidak sebatas meminta pendapat OPD terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara. Kami juga meminta DPRD secara kelembagaan menyampaikan surat tertulis kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar persoalan ini mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujar Didi.
Menurutnya, permintaan tersebut penting karena DPRD tidak hanya diharapkan menjadi tempat berlangsungnya rapat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan melalui langkah kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Didi juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan kejaksaan dalam menentukan proses hukum. DPRD, kata dia, cukup menyampaikan persoalan dan meminta penjelasan serta tindak lanjut sesuai kewenangan institusi kejaksaan.
“Kami tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan kejaksaan. Kami meminta DPRD menyampaikan surat resmi kepada kejaksaan, kemudian meminta penjelasan mengenai status dan tindak lanjut persoalan ini. Selanjutnya, tentu kewenangan ada pada kejaksaan,” katanya.
Permintaan PETA tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau, termasuk uang sebesar Rp240 juta yang menjadi salah satu bagian yang disoroti.
Dalam naskah yang diserahkan kepada anggota DPRD yang hadir, PETA memuat latar belakang persoalan, dasar permohonan, uraian umum hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara sebagaimana tercermin dalam putusan pengadilan.
PETA juga mencantumkan pertimbangan majelis hakim mengenai uang Rp240 juta dari kas PDAM tersebut yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengeluaran uang tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Naskah yang kami sampaikan di RDP telah kami berikan secara utuh kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Di dalamnya sudah kami sampaikan latar belakang sampai dengan tuntutan kami kepada DPRD,” ujar Didi.
Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan DPRD untuk menentukan langkah kelembagaan, khususnya terkait permintaan surat kepada kejaksaan.
Menurut Didi, ketidakhadiran OPD seharusnya tidak membuat permintaan tersebut ikut berhenti.
“Kalau RDP tidak dapat dilaksanakan karena OPD tidak hadir, itu satu persoalan. Tetapi permintaan agar DPRD bersurat kepada kejaksaan adalah langkah kelembagaan yang berbeda. Karena itu, kami berharap permintaan tersebut tetap dapat diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, setelah mendengarkan pertimbangan dan pandangan para anggota DPRD yang hadir, menyimpulkan bahwa RDP tidak dapat dilaksanakan dalam format yang telah dijadwalkan karena seluruh pihak dari unsur OPD yang diundang tidak hadir.
Meski demikian, pembahasan persoalan tidak dihentikan. Atas kesepakatan para pihak, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat komisi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan agar substansi persoalan dapat dibahas secara lebih detail.
PETA berharap rapat komisi nantinya tidak hanya membahas persoalan ketidakhadiran OPD, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai langkah DPRD terhadap permintaan surat kepada kejaksaan.
“Kami menghormati mekanisme DPRD dan siap mengikuti pembahasan melalui rapat komisi. Tetapi bagi kami, yang penting adalah ada tindak lanjut yang konkret. Kami meminta DPRD bersurat kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar persoalan Rp240 juta ini mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” pungkas Didi.
PETA menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur kelembagaan DPRD hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas permintaan tersebut. (Ferdi)













