PASAMAN, RELASIPUBLIK – Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Pasaman Welly Suhery yang didampingi Wakil Bupati Parulian Dalimunthe menyerahkan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 78 warga binaan tercatat menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang telah dipenuhi masing-masing warga binaan.
Rinciannya, sebanyak 11 orang menerima remisi 1 bulan, 17 orang menerima remisi 2 bulan, 29 orang menerima remisi 3 bulan, 15 orang menerima remisi 4 bulan, 3 orang menerima remisi 5 bulan, dan 3 orang menerima remisi 6 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasaman Welly Suhery juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam rangka pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki kehidupan.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Secara nasional, pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Bagi warga binaan, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Bupati Pasaman Welly Suhery mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan pemberian remisi sebagai momentum memperkuat tekad memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Dikatakan, kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan bagi setiap individu untuk bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat dan daerah.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Bupati Pasaman Welly Suhery.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe berharap pemberian remisi dapat semakin memotivasi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Tidak hanya pemberian remisi, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini juga menjadi lebih bermakna bagi satu orang warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping yang memperoleh hak untuk bebas pada hari tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat, BAZNAS Kabupaten Pasaman turut memberikan santunan berupa uang tunai kepada warga binaan yang bebas tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi bekal awal dalam memulai kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif. (spa)













