sumbar.relasipublik.com // Padang Panjang
Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang mendapat remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Tiga di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Padang Panjang dan disampaikan Kepala Rutan Novri Abbas, SH, MH, dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, Forkopimda, jajaran OPD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Novri mengatakan, seluruh 100 usulan remisi yang diajukan Rutan Padang Panjang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
“Dari 100 usulan, seluruhnya telah ditetapkan dan berhak menerima remisi,” ujar Novri.
Dari jumlah tersebut, 97 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) dengan rincian 21 orang mendapat satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan dan satu orang enam bulan.
Sedangkan tiga WBP menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas. Satu orang mendapat remisi dua bulan dan dua orang memperoleh tiga bulan.
Jumlah penghuni Rutan Padang Panjang sendiri tercatat 131 orang per 17 Agustus 2026.
Hendri: Tantangan Sesungguhnya Setelah Bebas
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengingatkan para penerima remisi agar tidak menjadikan pengurangan hukuman sekadar angka, tetapi sebagai kesempatan memperbaiki kehidupan.
“Remisi ini jangan hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman. Jadikan momentum untuk berubah menjadi lebih baik, karena tantangan sebenarnya justru dimulai ketika saudara kembali ke tengah masyarakat,” tegas Hendri.
Ia meminta para WBP menjadikan masa pidana sebagai pelajaran dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurutnya, masyarakat juga perlu memberi ruang bagi mereka untuk kembali berbaur, bekerja dan menjadi pribadi yang produktif.
“Ketika kembali ke masyarakat, jangan ulangi kesalahan yang sama. Jadikan apa yang telah dilalui sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pesannya.
Sementara Novri menegaskan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.
Dengan demikian, remisi bukan sekadar potongan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan. Bagi para penerimanya, terutama tiga WBP yang langsung bebas, tantangan terbesar kini bukan lagi di balik jeruji, tetapi membuktikan perubahan saat kembali ke tengah masyarakat(d13)













