Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALOLAHRAGATERBARU

Sengkarut Ditubuh KONI Pessel, KONI Pusat Tegaskan Penetapan Rozi Marzeki Sebagai Plt Tak Sesuai Aturan

181
×

Sengkarut Ditubuh KONI Pessel, KONI Pusat Tegaskan Penetapan Rozi Marzeki Sebagai Plt Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Eko Puspitono, saat melakukan konsultasi bersama perwakilan KONI Pessel di Jakarta. (Dok Humas KONI Pessel)

PAINAN, RELASIPUBLIK – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan, penetapan Rozi Marzeki sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Pesisir Selatan Pessel, cacat hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Eko Puspitono, bahwa penunjukkan dan penetapan Plt, harus mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Setelah kami baca laporannya, ternyata benar tidak sesuai aturan. Jadi, SK Plt yang dikeluarkan Ketua Umum KONI Sumatera Barat (Sumbar) kita anggap batal demi hukum,” ujar Eko Puspitono sebagaimana disampaikan Ketua Bidang Hukum KONI Pessel, Wisal Anpriandi kepada Haluan, via telpon. Rabu, (26/9).

Ia mengatakan, KONI Pessel sengaja melakukan koordinasi ke KONI Pusat di Jakarta, terkait polemik yang terjadi saat ini.

Konsultasi KONI Pessel tersebut, dihadiri oleh Plt Ketua Umum KONI Pessel, Gestrojoni, Ketua Bidang Hukum, Wisal Anpriandi, dan Ketua Bidang Humas, Teddy Setiawan.

Sebelumnya kata Wisal Anpriandi, Rozi Marzeki ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI Pessel, berdasarkan hasil rapat pleno diperluas yang digelar oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Kamis, (20 September 2018).

Rapat saat itu, dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda) Pessel, Erizon, dihadiri Ketua Umum KONI Sumbar, Syaiful, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Mawardi Roska dan sejumlah pengurus KONI Pessel di ruang rapat kantor bupati. Saat itu, Rozi Marzeki ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI Pessel, dan penunjukkan itu juga dibenarkan oleh Ketua Umum KONI Sumatera Barat.

“Saat itu, pengurus KONI yang hadir telah membantah penunjukkan Rozi sebagai Plt. Namun, tidak diindahkan. Selain itu, rapat hanya dihadiri oleh enam orang pengurus harian,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, sesuai aturan AD/ART KONI, tidak ada istilah rapat pleno diperluas. Kemudian dalam pengambilan keputusan, idealnya rapat pleno juga harus dihadiri sebanyak 50 orang pengurus. Dan Pemda tidak berhak mengusulkan Plt Ketua KONI.

“Masa iya, Ketua KONI Sumbar mengambil keputusan tidak berpedoman kepada AD/ART. Hal ini sangat keliru. Ada apa sebenarnya,” kata Wisal Anpriandi, menirukan ucapan Eko Puspitono.

Ia menyebutkan, pengangkatan Plt KONI harus dari unsur pimpinan, yakni wakil ketua umum. Terkait persoalan itu, KONI Pusat berjanji bakal segera menuntaskan persoalan tersebut dan akan menyurati Pemkab Pessel, dan Ketua Umum KONI Sumbar.

“Melalui konsultasi kita dengan KONI Pusat, juga dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibolehkan menjabat sebagai Plt. Sebab, Ketua Umum KONI adalah pejabat struktural. Sedangkan ASN fungsional, tidak bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 56,” tuturnya menjelaskan.

Ia selaku Ketua Bidang Hukum KONI Pessel, berharap agar KONI Pusat segera mengambil sikap dan membatalkan SK pengangkatan Rozi Marzeki sebagai Plt KONI Pessel. Selain itu, juga memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Ketua Umum KONI Sumbar, karena mengambil keputusan tidak sesuai dengan AD/ART.

Sebelumnya, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pessel, Mawardi Roska membenarkan, bahwa pihaknya telah menunjuk Plt KONI dengan memperluas rapat pleno. Keputusan itu, dikarenakan KONI Pessel dinilai belum siap secara keanggotaan dan administrasi untuk menghadapi Porprov 2018.

Terkait kondisi itu, Pemkab Pessel melakukan koordinasi dengan KONI Sumbar untuk segera menggelar rapat pleno dan menghasilkan penunjukan Plt Ketua Umum KONI Pessel guna mematangkan persiapan menghadapi Porprov.

“Keputusan itu, karena belum siapnya KONI Pessel menghadapi Porprov 2018. Jadi, kita mengambil alih dengan menggelar rapat pleno diperluas dan menghasilkan beberapa keputusan penting. Tujuannya agar daerah kita bisa ikut serta sebagai peserta Porprov pada bulan November mendatang,” katanya saat dihubungi wartawan di Painan. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *