PAINAN RELASIPUBLIK – Petugas Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pesisir Selatan dan POM, Selasa (11/9) di terminal Sago Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam operasi komposit siang itu menjadi target sasaran petugas yaitu, Kendaraam Bus Umum dan Pariwisata. Terkait, kelayakan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pessel Iptu Naomi SS, IK melalui KBO Lantas Iptu MH. Thamrin, SH mengatakan, giat bersama formal untuk membuat angka-angka korupsi dijalan raya, khususnya kendaraan umum umum.
Menurut dia, pengecekan meliputi surat – surat kendaraa, SIM, STNK, Sabuk Pengaman, dan kelengkapan lain, yang wajib di patuhi dan disesuaikan bagi pemilik kendaraan, atau pengendara (sopir).
“Kita tetap kedepankan himbuan, jika cedera cukup fatal, tindakan tegas berupa tilang, tetap kita berikan,” tegas Thamrin.
Ada beberapa barang bukti, berupa SIM dan STNK kendaran yang dilakukan penegakan hukum (tilang) terhadap mobil yang menyalahi aturan. Ujar nya.
Giat ini di laksanakan secara komersial selama 3 bulan dan bila perlu. Dengan harapan meminimalisir kelalaian yang berakibat fatal, seperti kondisi rem, kondisi ban, keur, yang menyakut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pessel, Nuzirwan melalui Sekretaris Dishub Pessel Hasrial Amri mengatakan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil umum, pariwisata, dan mobil pembayaran lainnya tentang kelayakan kendaraan seperti Rem, keur, pajak, kecocokan izin, mengemudi dan trayek / jurusan kendaraan.
Selain melakukan tindakan tilang oleh petugas Satlantas Polres Pessel, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti racun api yang sudah kadaluarsa, dan memerintah lansung menganti racun api. (Mr)