PAINAN, RELASI PUBLIK – Kuasa hukum pengusaha Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), DR. Rodi Chandra, menegaskan bahwa kliennya berinisial YA (65) hingga saat ini belum mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah hukum yang ditempuh masih berfokus pada laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Saat ini yang kami tempuh adalah laporan terkait dugaan tindak pidana berupa perampasan hak kepemilikan dan dugaan penipuan,” kata Rodi Chandra di Painan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Rodi, kliennya memulai pembangunan dapur MBG setelah menjalin kerja sama investasi dan perjanjian sewa lahan dengan pemilik tanah berinisial MS.
Ia menjelaskan, perjanjian sewa tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 25 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Enida. Dalam perjanjian itu, YA menyewa lahan seluas 6.400 meter persegi dengan nilai sewa Rp15 juta per tahun selama lima tahun atau senilai Rp75 juta.
Selain perjanjian sewa, kata Rodi, terdapat pula perjanjian kerja sama antara YA dan MS sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 54/L-2025 tanggal 28 Mei 2025.
Rodi menyebut pembangunan dapur dilakukan setelah adanya persetujuan penempatan titik dapur dari Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui salah seorang pengurus berinisial VR.
Menurutnya, hingga pembangunan mencapai sekitar 75 persen, kliennya telah mengeluarkan dana sekitar Rp850 juta, di luar material bangunan yang belum sempat dipasang.
“Nah, sewaktu pembangunan awal dimulai oleh YA, pengawasnya adalah RN. Sekarang VR mau cuci tangan, itu tidak bisa. Semua akan kami buktikan nanti di hadapan penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembangunan dimulai pada Agustus 2025, namun sempat terhenti sekitar Desember 2025 setelah muncul persyaratan dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait aspek higienitas, yakni keberadaan kandang bebek di depan lokasi dapur yang harus dipindahkan.
“Ketika itu ada dua alternatif, apakah kandang bebek dipindahkan atau dapurnya yang dipindahkan,” jelasnya.
Saat proses penyelesaian persoalan tersebut masih berlangsung, lanjut Rodi, kliennya memilih menunggu keputusan. Namun beberapa bulan kemudian, menurutnya, pembangunan dapur justru telah dilanjutkan oleh pihak lain yang belakangan diketahui bernama Yuang Anggut.
Ia juga menyebut keberadaan kandang bebek di lokasi menjadi persoalan karena sebelumnya, menurut kesepakatan awal, pemilik lahan menyatakan tidak ada kendala terkait lokasi pembangunan.
“Seharusnya hal itu bisa dicegah oleh pemilik lahan. Namun menurut kami justru dibiarkan sehingga menjadi catatan dari BGN dan menghambat pembangunan dapur,” katanya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Rodi menduga terdapat persekongkolan untuk menguasai pembangunan dapur MBG yang berada di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Kami sudah menyampaikan laporan ke Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selanjutnya kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
(Ferdi)













