Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALNASIONALTERBARU

Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Pariaman Itu, Tertangkap

602
×

Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Pariaman Itu, Tertangkap

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Buron Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Padang – Pariaman tahun 2011 sebesar 4,6 Milyar, Khossan Katsidi di tangkap setelah menghilang selama 1 tahun lebih.

Khossan Katsidi di tangkap, Rabu siang (05/09) di sebuah rumah , Jalan Hos Cokrominoto Menteng  Jakarta Pusat . Demikian kata Asisten Intelijen Kejati Sumatera Barat , Teguh Wibowo pada wartawan diruang kerjanya , Kamis (6/9/2018) di Padang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat saat ini, menitipkan  Khossan Katsidi terpidana korupsi itu di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Saat penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari Intel Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Padangpariaman, serta Kejari Jakarta Pusat itu berjalan lancar dan tidak ada perlawanan sedikitpun ,” ujar Teguh Wibowo,

Khossan Katsidi yang buron sejak tahun 2017 lalu itu,  ketika ditangkap bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap terpidana langsung diterbangkan via pesawat dari Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 23.00. Wib

Setiba di Padang dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana Khossan Katsidi ini dan setelah tu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Teguh Wibowo

Bagaimapun Khossan Katsidi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2185/K/Pid.Sus/2016 tertanggal 29 Mei 2017.

Selain itu dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menggulir putusan Pengadilan Tipikor Padang membebaskan Khossan Katsidi, tahun 2016.

Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA setelah jaksa mengajukan kasasi. Putusan MA menjatuhkan hukuman 7 tahun kepada terpidana.

Kasus yang menjerat Khossan Katsidi adalah kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman 2011, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.

“Terpidana Khossan Katsidi juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus,” jelas Teguh Wibowo. (Dewi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *