Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALTERBARU

TKA Tanpa RPTKA: Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar

1
×

TKA Tanpa RPTKA: Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petugas Kemnaker mengungkap TKA tanpa RPTKA di kawasan industri
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap pelanggaran penggunaan TKA tanpa RPTKA di PT BAP dan menjatuhkan denda administratif.

JAKARTA, RELASI PUBLIK — Kasus TKA Tanpa RPTKA kembali terungkap setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda administratif itu telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA tidak semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemberi kerja sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak dipenuhi, maka konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan kepada perusahaan.

Selanjutnya, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda. Total denda Rp2,17 miliar dikenakan atas pelanggaran penggunaan TKA Tanpa RPTKA dengan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan hukum. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda yang telah dilakukan menjadi bukti tindak lanjut nyata atas hasil pengawasan.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menegaskan, penertiban ini berdampak langsung bagi perlindungan tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

(Biro Humas Kemnaker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *