Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Pemerintah Resmi Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi KUR untuk Korban Bencana di Sumatera

10
×

Pemerintah Resmi Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi KUR untuk Korban Bencana di Sumatera

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang terdampak bencana alam. Langkah strategis ini menyasar masyarakat di tiga wilayah terdampak paling signifikan, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna meringankan beban ekonomi mereka.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utamanya adalah memberikan fleksibilitas keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kehilangan aset atau sumber pendapatan akibat bencana, sehingga mereka tidak terbebani oleh kewajiban angsuran yang berat di masa sulit.

Adapun masa berlaku kebijakan relaksasi ini ditetapkan selama tiga tahun, terhitung efektif sejak 10 Desember 2025. Jangka waktu yang cukup panjang ini diharapkan dapat memberikan estimasi pemulihan yang realistis bagi para debitur untuk menata kembali roda bisnis mereka dari nol tanpa tekanan finansial yang mendesak.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah jaminan bahwa status kredit para debitur akan tetap dikategorikan lancar (current). Dengan status yang tetap terjaga, skor kredit masyarakat tidak akan rusak di sistem perbankan, yang mana hal ini sangat penting untuk kredibilitas finansial mereka di masa depan.

Tidak hanya soal penundaan bayar, kebijakan ini juga memfasilitasi debitur untuk tetap dapat mengajukan kredit baru demi modal usaha. Untuk pinjaman hingga Rp10 miliar, pemerintah bahkan memberikan kemudahan berupa penilaian satu pilar saja, tanpa adanya persyaratan tambahan yang merumitkan proses pengajuan.

Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria, turut hadir dalam pembahasan paket kebijakan ini untuk memastikan implementasinya tepat sasaran. Ia menekankan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan agar proses relaksasi berjalan terkoordinasi antara bank penyalur dan nasabah di lapangan.
Dony Oskaria juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara subsidi negara dan keberlanjutan kinerja BUMN perbankan. Menurutnya, pemulihan UMKM harus berjalan selaras dengan stabilitas sistem keuangan nasional agar dampak positifnya terasa secara luas dan tidak mengganggu ekosistem perbankan.

BP BUMN berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan agar kebijakan negara ini memberikan manfaat optimal. Melalui pengawalan ini, diharapkan tidak ada hambatan administratif bagi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam mengakses hak restrukturisasi mereka.

Langkah ini menegaskan kehadiran nyata negara dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi pascabencana. Dengan adanya “ruang napas” finansial ini, pelaku usaha diharapkan memiliki mentalitas untuk bangkit kembali dan mempercepat pemulihan ekonomi di daerah masing-masing.

Secara keseluruhan, paket kebijakan relaksasi KUR ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi regional yang sempat terhambat. Pemerintah mengajak seluruh debitur yang memenuhi syarat untuk segera berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait guna mendapatkan fasilitas perlindungan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *