Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Ketua PWI Kota Sawahlunto Subandi SH. PROFESI WARTAWAN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

202
×

Ketua PWI Kota Sawahlunto Subandi SH. PROFESI WARTAWAN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kota Sawahlunto Subhandi SH

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Lagi- lagi profesi wartawan sebagai kontrol sosial dan pemberi informasi publik kepada masyarakat terancam.

Hal itu terjadi pada wartawan Online Silet News Anton yang sehari- hari bertugas meliput di Kota Sawahlunto, kejadian itu sendiri terjadi pada kamis 9/8 kemarin.  Kronologis kejadian tersebut,  bermula dari pemberitaan yang dimuat dalam media Online Silet News beberapa hari sebelumnya tentang dengan judul ” Sebanyak 27 Desa terindikasi dugaan korupsi di Kota Sawahlunto” yang membuat salah satu kepala Desa ” taburangsang dan tabik rabo” atas pemberitaan tersebut, serta mengancam wartawan media Online Silet News tersebut untuk segera menghapus berita yang dibuatnya kalau tidak wartawan tersebut akan ” di pauik kepalanya oleh sang kades.

Mendapat ancaman dari oknum kades tersebut, Anton merasa tidak aman dan melaporkan ancaman tersebut ke Polres Sawahlunto pada Kamis malam 09/09 kemarin.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua PWI Kota Sawahlunto Subandi SH ketika dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya pada Jumat 10/8, sangat menyesalkan adanya tindakan pengancaman oleh oknum kades tersebut kepada wartawan, Profesi wartawan sebagai kontrol sosial dan pemberi informasi publik kepada masyarakat di lindungi oleh undang- undang berdasarkan undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, tegasnya.

Lebih lanjut di sampaikan Subhandi, kalau memang ada keberatan dari oknum kades tersebut atas pemberitaan yang di muat, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan cara mengancam wartawan yang memberitakan, ujarnya.

Disamping itu, lanjut Subhandi, kepada para rekan- rekan wartawan juga di himbau agar dalam memuat suatu pemberitaan hendaknya juga melengkapi data-data dan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan agar tidak ada yang merasa dirugikan, imbuhnya.

Ketika disinggung tentang laporan ke Polres Sawahlunto yang sudah dilakukan oleh korban Anton, Subhandi menegaskan biarlah aparat penegak hukum yang akan memprosesnya, kita tunggu saja proses hukum yang berjalan kalaupun nanti ada itikad baik penyelesaian secara kekeluargaan kita kembalikan kepada yang bersangkutan, pada prinsipnya tidak ada kusut yang tidak bisa diselesaikan, pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *