PADANG, RELASIPUBLIK – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) Priyanto melaksanakan kegiatan serah terima jabatan (sertijab), sekaligus melantik dan mengambil sumpah dua jabatan eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (09/08/2018)
Kedua pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kepala Keajaksaan Negeri Pasaman Barat dan Asisten Intel Kejati Sumatera Barat. Kajari Pasaman Barat Teguh Wibowo dipindah tugaskan sebagai Asintel Kejati Sumatera Barat menggantikan Yuswadi.
Sementara itu Yuswardi ditarik ke Kejaksaan Agung. Yuswadi ditempatkan sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara (TUN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Posisi Kajari Pasaman Barat yang dulunya di duduki oleh Teguh Wibowo, sekarang di gantikan oleh Tailani SH Jaksa madya IV/a, Tailani sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto memaparkan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Kejati Sumatera Barat tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-355/C/07/2018 tanggal 5 Juli 2018.
Pada akhir acara jabatan dua pejabat tersebut Priyanto menegaskan, Asisten Intel merupakan “indera adhyaksa”, sebagai mata dan telinga lembaga kejaksaan. “Kedepannya diharapkan dapat memaksimalkan fungsi dalam rangka peningkatan kinerja kejaksaan tinggi dalam penegakan hukum khususnya di Sumatera Barat,” tegas Priyanto .
Jepada Kajari Pasaman Barat yang baru dilantik, Priyanto juga menegaskan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. Kehadirannya hendaknya membawa penyegaran di lingkungan kerja sehingga ke depan kinerja Kejari Pasaman Barat semakin baik.
Lebih lanjut dikatakannya, terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka penegakan hukum. Pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Priyanto juga menegaskan sikap terkait pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan pemilihan presiden (pemilu dan pilpres) yang tengah berjalan saat ini. Lembaga Kejaksaan tidak berpihak kepada kelompok atau golongan manapun. Aparat kejaksaan jangan menjadi alat penindakan yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Aparat kejaksaan harus tetap berpedoman kepada yuridis normatif dalam penegakan hukum, bukan opini atau pendapat dari orang lain atau sekelompok orang untuk kepentingan tertentu,” tegasnya (Dewi)