Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Menegangkan, Seorang Dokter Diduga Dalam Perawatan Jiwa Tetap Berpraktik di RSI Kalianget

46
×

Menegangkan, Seorang Dokter Diduga Dalam Perawatan Jiwa Tetap Berpraktik di RSI Kalianget

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Seorang dokter inisial (B) yang diduga masih menjalani perawatan di bawah pengawasan dokter spesialis kejiwaan inisial (U), masih aktif berpraktik sebagai tenaga kesehatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget memantik sorotan publik.

Terkiat hal itu, Humas RSI Kalianget, Yanti, panggilannya, saat ditemui sejumlah media di kantor Rumah Sakit Islam (RSI) pada Rabu, 15 Oktober 2025, membenarkan bahwa dokter inisial B itu masih berpraktik di RSI

” Iya benar, selama ini (B) menjalankan profesionalitasnya di RSI dengan baik dan tidak ada masalah serta belum ada keluhan dari pasien. Secara aturan juga tidak ada larangan untuk tidak mempekerjakan (B) dengan kondisi seperti itu,” Ucapnya. Rabu (15/10/2025)

Tapi, Kata Yanti, pihak rumah sakit berpedoman pada kemampuan dokter dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sehingga Ia memastikan terkecuali bila ada keluhan dari pasien maka pihak rumah sakit akan mengevaluasi secara objektif sesuai managemen dan etik internal rumah sakit.

” Selama yang bersangkutan masih bisa bekerja dengan baik, kami tidak punya alasan untuk melarang. Dan maaf, saya tidak bisa menjelaskan dengan dasar apa (B) bisa berpraktik di RSI,”Jelasmya tanpa memberikan alasan secara detail.

Padahal, berdasarkan informasi dari sumber internal RSI yang lain, dinyatakan bahwa dokter (B) beberapa kali menerima rekomendasi dari dokter jiwa (U) yang merawatnya sebelum kembali diizinkan berpraktik.

Namun, ketika tim media ini mengkonfirmasi kepada dokter (U) selaku dokter yang menangani pasien (B) yang berpraktik di RSI Kalianget menolak memberikan keterangan, dengan alasan harus ada izin resmi dulu dari Direktur RSI.

” Saya praktik di RSUD dan RSI Pak, kalau berkaitan dengan RSI harus ada izin dari direktur RSI dulu, jadi sebelum ada ijin, saya tidak bisa berstatemen,” Katanyanya dengan singkat kepada tim media ini.

Publik berharap, Ketua IDI dan MKEK dapat memberikan penjelasan mengenai aspek etika profesi dan standar praktik kedokteran terkait konsekuensi seorang dokter yang masih menjalani perawatan kejiwaan tetap melayani pasien.

Situasi ini menimbulkan spekulasi publik, sejauh mana rumah sakit dapat memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien, jika tenaga medis yang bertugas masih berada dalam masa pemulihan kesehatan mental.

Perdebatan etik dan profesional ini, kini menjadi sorotan di kalangan praktisi kesehatan dan masyarakat Sumenep. Untuk itu, masyarakat Sumenep secara kolektif menunggu sikap resmi dari IDI serta otoritas medis terkait.

Sementara upaya konfirmasi tim media ini kepada Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Kabupaten Sumenep) dan dokter (B), hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil karena keterbatasan akses konfirmasi.

(@Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *