PADANG, RELASI PUBLIK – Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) menyoroti sikap sebagian pemimpin daerah di Sumatera Barat yang dinilai enggan memberikan keterangan kepada awak media. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan merugikan hak masyarakat untuk tahu.
Ketua Umum KJI, Andarizal, menyatakan bahwa masih ada kepala daerah yang terkesan “alergi” terhadap pers. Mereka menolak dikonfirmasi, enggan memberi penjelasan, bahkan menutup akses komunikasi dengan jurnalis.
“Seorang pemimpin yang tak siap dikonfirmasi, yang alergi terhadap awak media, tak layak menyandang gelar kepala daerah. Mereka digaji dari uang rakyat, bukan raja di singgasana,” tegas Andarizal, Sabtu (13/9/2025) di Padang.
Menurutnya, pers merupakan jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Wartawan berfungsi sebagai penyampai informasi serta pengawas jalannya pemerintahan. Jika akses informasi ditutup, maka yang dirugikan adalah publik.
KJI menilai praktik menutup diri dari media sama saja dengan meruntuhkan semangat demokrasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.
“Setiap pintu kantor pemerintah yang tertutup untuk wartawan, sejatinya juga menutup pintu kebenaran bagi masyarakat,” ujar Andarizal.
KJI mendesak agar para pemimpin di Sumatera Barat bersikap terbuka, transparan, serta menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam menjalankan pemerintahan. **














