Sumenep – SPBU milik PT Wira Usaha Sumekar ( WUS ) diduga kuat bayar gaji pekerja dibawah standart UMK ( upah minimum kabupaten atau kota ), sehinngga patut dipertanyakan. Selasa, 19/8/2025.
Hal itu disampaikan seorang karyawan berinisial A, Bahwa setiap upah para pekerja di SPBU milik pemerintah kabupaten sumenep itu terkesan tidak menjadi perhatian serius seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022, atau yang juga umum disebut Perppu Cipta Kerja Tahun 2022.
Namun, Pada Pasal 90 pemerintah menegaskan bahwa, upah pekerja industri mikro dan kecil tidak diwajibkan mengikuti aturan yang disebutkan di Pasal 88, tetapi dalam menggaji pekerja harus sesuai upah minimum regional (UMR), dan perusahaan tidak boleh asal menentukan besarannya.
Bahkan, Dalam Perppu Cipta Kerja Tahun 2022, ketentuan itu dipertegas lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, setidaknya harus mencakup dua metode penentuan besaran gaji yang bisa digunakan sebagai acuan yaitu : antara pengusaha dengan pekerja ada kesepakatan paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkatp provinsi, dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Untuk itu, setiap perusahaan tidak diperbolehkan menentukan besaran gaji sesuai dengan selerahnya sendiri tanpa mengedepankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“ Upah kami di SPBU milik Plat merah itu tidak sesuai dengan UMK. Hal ini tentunya bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, UMK kabupaten Sumenep pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.406.551 per bulan, Namun, para pekerja di SPBU milik daerah itu hanya menerima gaji jauh di bawah angka tersebut. Jadi, Kondisi ini sangat bertentangan dengan aturan gubernur Jawa Timur, yang mewajibkan setiap perusahaan membayar pekerja sesuai dengan standart upah minimum yang berlaku.
Maka dari itu, diharapkan Disnaker Kabupaten Sumenep segera melakukan investigasi menyeluruh dan jka ada yang terbukti melanggar ketentuan perppu cipta kerja tahun 2022, maka harus diberikan tindakan tegas.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera bertindak tegas. Jangan sampai ada pekerja yang dieksploitasi dan hak-haknya dirampas,” Harapnya
Sementara, Hingga berita ini di tayangkan, Dirut PT Wus, Zainul Ubbadi di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tak membalas. beberapa kali di hubungi lewat telephone whatsapp miliknya juga tidak bisa dihubungi dan terlihat hanya memanggil. Namun, setelah dihubungi kembali centang satu dan memblokir nomor awak media ini.
( Noung daeng )














