Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Saat Meliput Unras, Wartawan Situbondo Jadi Korban Persekusi, Dilarikan ke Rumah Sakit

126
×

Saat Meliput Unras, Wartawan Situbondo Jadi Korban Persekusi, Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

Situbondo, Suasana demonstrasi damai di alun-alun Situbondo berubah menjadi kekerasan setelah Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, mendatangi massa Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) dengan penuh emosi. Kamis pagi 31 Juli 2025 Kemarin.

Diketahui, Seorang wartawan dari Radar Situbondo menjadi korban dugaan penganiayaan, hingga harus dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem sebelum akhirnya membuat laporan ke Polres Situbondo.

Insiden ini terjadi saat massa ASB, yang terdiri dari LSM dan awak media, menggelar aksi damai yang awalnya direncanakan akan longmarch menuju Kantor Pemda Situbondo. Namun, rencana itu batal karena Bupati Yusuf Rio Prayogo langsung mendatangi lokasi demo bersama rombongan ibu-ibu, personel Satpol PP, dan beberapa orang tak dikenal.

Menurut Muhammad Humaidi Hidayat ( Korban ), Kejadian itu bermula saat ia mencoba konfirmasi kepada bupati dengan merekam menggunakan ponselnya, akan tetapi bupati mencoba menepisnya.

“Saat saya merekam, tiba-tiba bupati mencoba menepis HP, saat itu langsung reflek mempertahankannya, secara tiba tiiba ada yang menyeret ke belakang dan memul hingga saya terjatuh, dan saat coba bangkit, ada yang memukul lagi,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Ia memaparkan, Akibat kejadian tersebut dirinya mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu, Ia ( korban ) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo atau Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden tersebut. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers.

Sementara l, Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO Sangat Menyayangkan kejadian tersebut, Eko Febriyanto juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Namun, Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers,” Tegasnya

Maka dari itu, Dengan adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Padahal, pengamanan aksi demontrasi sudah mempunyai SOP yang jelas, sehingga kejadian atas kejadian ini ia mengira merupakan salah satu keteledoran pengamanan oleh APH .

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan akan terut serta mengawal untuk menuntut pertanggungjawaban, sebab serangan ini mengancam seluruh pekerja media yang bekerja untuk kepentingan publik.” imbuh Eko.

Selain itu, Ketua Umum LSM SITI JENAR ini juga menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, serta terus mengawal penegakan hukum terhadap pelaku. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan pelanggaran terhadapnya adalah ancaman bagi seluruh warga negara.pungkas Eko.

Sekedar diketahui,Kekerasan terhadap jurnalis adalah masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga kriminalisasi, terus terjadi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada individu jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga pada kebebasan pers secara keseluruhan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

” Pentingnya untuk diingat, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, semua pihak perlu bekerja sama untuk mencegah dan menindak kekerasan tersebut agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional,”Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Masih belum ada keterangan resmi dari Bupati situbondo terkait persoalan tersebut. Namun, awak media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi meskipun masih keterbatasan akses terhadap pemerintah situbondo.

( Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *