Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dituding Sebar Informasi, Jurnalis Terkena Teror Massa

125
×

Dituding Sebar Informasi, Jurnalis Terkena Teror Massa

Sebarkan artikel ini
Hendrasaputra dan Lampara Dasar (Dok. tim)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Aksi damai yang dilakukan ratusan nelayan dari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (02/06), yang menuntut pencopotan anggota DPRD Novermal Yuska, SH, MH, kini berbuntut panjang dan menimbulkan persoalan baru.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada tindakan sekelompok massa yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis media online, Hendrisaputra—atau yang akrab disapa Indik.

Indik, jurnalis aktif di media online Kabar_Investigasi.id, mengaku didatangi secara ramai-ramai oleh sekelompok massa ke rumah pribadinya usai aksi damai. Ia dituding sebagai pihak yang membagikan informasi terkait penggunaan alat tangkap ikan lampara dasar ke media sosial dan kepada Novermal, yang menjadi salah satu pemicu keresahan nelayan.

“Saya menerima informasi dari teman-teman media di Painan bahwa massa akan mendatangi rumah saya. Salah seorang bernama Tomas, warga Air Haji yang ikut demo, menyampaikan bahwa saya akan didemo karena dianggap menyebarkan info ke Novermal,” ujar Indik mengutip percakapan yang ia terima via WhatsApp.

Intimidasi ke Rumah Jurnalis: Tindakan yang Langgar Hukum
Dalam keterangannya kepada media, Indik mengecam keras tindakan mendatangi rumah pribadi secara kolektif, yang menurutnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan rasa aman sebagai warga negara.

“Tuduhan itu adalah fitnah. Cara-cara seperti ini tidak beradab. Rumah saya didatangi ramai-ramai, tanpa izin, dan membuat anak istri saya trauma berat. Anak saya yang masih 4 tahun sampai menangis ketakutan. Ini sudah melampaui batas,” tegas Indik.

Ia juga menekankan bahwa pekerjaannya sebagai jurnalis mengharuskannya menyebarkan informasi kepada publik, termasuk memposting ulang konten ke media sosial atau grup WhatsApp, yang merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan hak kebebasan berekspresi.

“Jika memang saya dianggap melanggar hukum, silakan laporkan secara resmi ke aparat. Tapi bukan dengan cara mendatangi rumah saya beramai-ramai. Itu intimidasi. Saya akan menempuh jalur hukum terhadap apa yang dilakukan kelompok tersebut,” tandasnya.

Akar Masalah: Konflik Alat Tangkap Ikan Lampara Dasar
Sebelumnya, aksi nelayan memprotes keras anggota DPRD Novermal Yuska, yang dinilai menyudutkan mereka melalui opini terkait penggunaan alat tangkap lampara dasar. Isu ini memicu penangkapan sejumlah nelayan dan menimbulkan ketakutan di kalangan nelayan yang sejak itu tidak lagi berani melaut.

Namun di sisi lain, penggunaan lampara dasar atau mini trawl (pukat harimau mini) di wilayah perairan Pantai Ranah Pesisir juga mendapat penolakan dari banyak kelompok nelayan tradisional. Alat ini dianggap merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat ikan, dan mengurangi hasil tangkapan nelayan kecil yang menggunakan metode ramah lingkungan.

Penolakan datang dari berbagai wilayah seperti Nagari Muara Kandis Punggasan, Air Uba, Pasir Ganting Inderapura, dan Sumedang Balai Selasa. Konflik horizontal antar-nelayan pun semakin nyata akibat ketimpangan hasil tangkapan dan tekanan ekonomi.

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis
Kasus intimidasi terhadap Indik menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta penegakan hukum atas aksi-aksi massa yang melampaui batas kewajaran. Banyak pihak menyerukan agar aparat kepolisian turun tangan, baik dalam menengahi konflik penggunaan alat tangkap maupun menangani intimidasi terhadap warga dan awak media.

“Saya ini bukan pejabat, saya jurnalis. Kalau masyarakat marah atas pemberitaan, ada hak jawab dan mekanisme hukum. Tapi yang terjadi justru upaya teror ke rumah saya,” tutup Indik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *