Sumenep, Ach. Farid Azziyadi pimpinan Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) resmi melaporkan Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya,Kecamatan Batang-Batang, Kab.Sumenep, Madura, ke Kantor Inspektorat. Rabu (28/05/2025).
Kedatangan Farid ke inspektorat bukan tanpa alasan, Ia melaporkan dan menedesak Audit Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya, secara keseluruhan, proses pemeriksaan dan evaluasi yang komprehensif terhadap penggunaan Dana Desa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan peruntukannya.
Audit ini tentunya mencakup seluruh aspek pengelolaan DD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Menurutnya, sikap yang ia dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di kabupaten Sumenep.
“ Saya mendesak audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun,” ungkap Farid, ketua GAKI Jatim. Rabu (28/5)
Lebih lanjut Ia memaparkan, Pihaknya mempertanyakan terkait penggunaan Dana Desa di desa Batang-batang Daya, Karena diduga tidak sesuai dengan UU desa nomor 6 2014 jo UU no 3, 2023 dan permendagri yang mengatur teknis pelaksanaan dana desa.
“Apakah pelaksanaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya( RAB). Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya, sudah sesuai dengan peruntukanya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunnya, dari tahun 2021-2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas dasar besarnya dana desa yang mengalir tiap tahunya ke desa Batang-Batang Dayaaka ia meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh pada desa Batang-batang Daya.
Untuk itu, Ia meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum jika dalam proses audit investigatif di desa Batang-batang Daya, karena ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum.
“Sangat penting inspektorat kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan Audit investigasi secara menyeluruh data sudah dilampirkan, untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,”tambahnya
” Jadi, jika dalam proses audit
investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, Gugus antikorupsi indonesia, meminta agar Tim Auditor inspektorat Kabupaten Sumenep. Mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian, dalam rangka memberikan efek jera dan penyelamatan uang negara,” sambungnya.
Sementara Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep mengungkapkan, perihal permohonan GAKI Jatim akan mengimplementasikan PP nomor 12 tahun 2017. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“ Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutupnya.
( Noung daeng )














