PAINAN, RELASI PUBLIK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahun 2025, Rabu (21/5) di halaman kantor Kejari Pessel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Pessel, Muhammad Jafli, dengan dihadiri Kapolres Pessel, AKBP Dery Indra, Wakil Ketua Pengadilan (PN) Painan, Silvya Terry, serta perwakilan dari Kepala Rutan Kelas II B Painan, Dinas Kesehatan Pessel, dan tamu para undangan lainnya.
Muhammad Jafli, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan, hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti.
“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Pada pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar, dan dihancurkan itu diantaranya, 104,63 gram narkotika jenis sabu, 13,75 gram narkotika ganja kering, serta barang bukti lainnya seperti handphone, baju, dan timbangan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti itu dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dari 24 perkara itu, kebanyakan adalah perkara tindak pidana psikotropika, seperti sabu, ganja, di samping perkara lainnya seperti judi togel, dan lainnya.
Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra, dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk transparansi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Pessel.
“Dari itu kami menyampaikan terimakasih atas transparansi pemusnahan barang bukti ini. Selain itu masyarakat juga mengetahui dan tidak bertanya-tanya terhadap barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya. (Niks)














