Kabupaten Bekasi,Kegiatan proyek Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi diduga dikerjakan asal jadi. Diketahui, kegiatan yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp.98.267.000 yang dikerjakan oleh CV Aprilia dengan nomor SPK 000.3.2./2489/SPK/Disbudpora.7/2025 dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender yang terletak di perumahan Taman Raya RT 003 RW 021 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan. Sabtu, 17/5/2025.
Hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( LSM J.P.K.P) Kabupaten Bekasi terlihat dilokasi kegiatan yang diduga dalam pengerjaannya tidak memikirkan kwalitas serta kekuatan dalam proyek penataan Sarana Olahraga tersebut,
“Parah dan tidak profesional, yang mana dalam pekerjaannya CV Aprilia diduga kuat ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu dan kualitasnya pada SOR tersebut,” ujar Deden Guntara.
Bisa kita lihat tumpukan sampah yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu namun pada saat pelaksanaannya ditimpa begitu saja dengan plastik dan besi Hermes.
“Ini jelas kontraktor tidak memikirkan mutu dan kualitasnya dan hanya memikirkan keuntungan saja,” jelasnya.
Dirinya meminta kepada Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) khususnya kadisbudpora, kepala bidang, pengawas serta konsultan agar tidak main mata dengan kontraktor pada kegiatan proyek tersebut,
“Jangan jadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan mutu dan kualitasnya”, cetusnya.
Kami dari LSM J.P.K.P Kabupaten Bekasi akan terus memonitoring kegiatan tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian pada proyek tersebut kami harap akan ada tindakan yang nyata terhadap oknum kontraktor nakal tersebut,” tutupnya. ( red )














