SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – DPRD Kota Padang tidak mengintervensi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang.
“Kita bukan mengintervensi Baznas, tapi kita merespon laporan masyarakat kepada anggota dewan maupun DPRD secara lembaga,” demikian ungkap Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti ketika menjamu makan malam anggota dan pengurus Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang, Sabtu malam (05/05/2018).
Ia mengatakan, anggota dewan merupakan orang-orang yang dipilih dan dipercaya rakyat untuk mewakili mereka. Maka setiap laporan atau pengaduan rakyat wajib direspon DPRD Kota Padang.
“Kami kan orang yang dipercaya rakyat mewakili mereka, makanya kami meminta informasi itu, karena didesak masyarakat,” jelasnya.
Alasan Baznas tidak mau memberikan informasi atau laporan yang diminta oleh DPRD Kota Padang, dipertanyakan oleh politisi Partai Gerindra ini. Ia mengatakan, sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) nomor: 02 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat masih berlaku.
“Kapan Perda itu dicabut? Sampai saat ini belum pernah direvisi dan dicabut. Berarti Perda itu masih berlaku dan Baznas harus memberikan laporan ke DPRD,” ujarnya.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
Kalau dikatakan hanya berkewajiban melaporkan ke Walikota, ini kan aneh. Sebab, pemerintahan daerah itu adalah Walikota dan DPRD. Penyelenggara pemerintahan daerah itu adalah Walikota dan DPRD,” ungkap Elly.
Ini diatur dalam Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (2) yang menegaskan, “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
“Di sini kan sudah jelas, yang disebut penyelenggara pemerintahan daerah itu adalah walikota dan DPRD. Tapi agar jelasnya, nanti kita juga minta pandangan dari ahli hukum dalam proses ini,” tegasnya.
Mengenai peraturan Baznas Pasal 5 ayat (3), Baznas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada Baznas Provinsi dan Bupati/Walikota yang dijadikan dasar oleh Baznas dalam mengambil sikap tidak mau lagi mengikuti hearing dengan DPRD Kota Padang, kata Elly harus dilihat dengan cermat.
“Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, saya bukan ahli hukum. Makanya nanti kita minta pandangan ahli hukum. Namun yang pasti, DPRD mendorong dilakukan audit terhadap pengelolaan zakat oleh Baznas, karena sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD melalui Komisi IV,” pungkasnya.
Jika dicermati, Baznas sendiri dalam pelaksanaan tugasnya tidak bisa terlepas dari pembiayaan APBD/APBN. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab IV Pembiayaan pasal 30, “Untuk melaksanakan tugasnya, Baznas dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.” Pada pasal 31 ayat (1) disebutkan, “Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil. (**)