Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
PERISTIWA

Pelapor Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Kapitasi Sumenep

739
×

Pelapor Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Kapitasi Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diminta turun tangan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), namun dianggap tidak profesional dan sarat kejanggalan.

Desakan pelapor ini menguat setelah muncul pengakuan dari seorang tenaga kesehatan yang menyebut kasus tersebut sudah “diselesaikan” meski belum ada kejelasan hukum.

“Pemberitaan di media itu hanya koar-koar. Kasusnya sudah diselesaikan, sudah dibayar,” ujar oknum nakes yang enggan disebut namanya kepada media ini.

Pernyataan itu memperkuat dugaan pelapor bahwa ada praktik suap dalam proses penanganan kasus oleh Kejati Jatim. Hal ini menjadi alasan kuat meminta Kejagung untuk ambil alih perkara.

Selain itu, pelapor juga menyoroti ketidakterbukaan Kejati Jatim dalam menangani laporan. Ia mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, begitu pula para saksi korban lainnya.

Lebih mencurigakan lagi, hingga kini pelapor tak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), padahal itu adalah hak pelapor sebagaimana diatur dalam regulasi penyidikan.

“SP2HP wajib diberikan secara berkala. Meskipun itu aturan internal Polri, prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dipegang semua lembaga penegak hukum,” jelas pelapor, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara Kejati Jatim selalu berdalih proses masih dalam tahap klarifikasi, pelapor menyebut sudah ditemukan indikasi kuat bahwa tahap puldata dan pulbaket telah dilakukan. Artinya, kasus telah memasuki penanganan awal.
Situasi ini membuat pelapor mengalami krisis kepercayaan terhadap Kejati Jatim. Ia menilai lembaga tersebut tidak lagi independen dalam menegakkan hukum.

“Kami tidak bisa percaya karena setiap informasi yang kami berikan selalu bocor,” katanya dengan nada kecewa.

Namun, Jika benar terjadi praktik suap, hal ini disebut sebagai preseden buruk yang mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur, apalagi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat.

“ Untuk itu, Kami mendesak Kejagung segera ambil alih kasus ini agar hukum tidak hanya tajam ke rakyat kecil tapi juga adil terhadap pelaku kejahatan yang punya kuasa dan uang,” pungkasnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *