JAKARTA, RELASIPUBLIK – Komitmen Kota Padang melarang iklan rokok di media luar ruang mendapatkan ganjaran. Kota Padang menjadi salah satu daerah dari 10 Prov/Kab/Kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.
Pastika Awya Pariwara merupakan penghargaan kepada daerah yang telah memiliki kebijakan atau peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung.
Hal itu merujuk dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dimana pada pasal 33 ayat 3 disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol.
Konsekuensinya, Pemko Padang harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 2-3 miliar/tahun yang bersumber dari pajak reklame rokok tersebut.
Penghargaan Pastika Awya Pariwara 2018 diterima langsung Pjs. Walikota Padang Alwis, pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Talasemia Sedunia di ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Dikesempatan itu Alwis menjelaskan, disamping Peraturan Walikota yang mengatur reklame/ iklan rokok, Kota Padang juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 24 Tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang meliputi tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang ditetapkan.
“Saat ini kita sedang merevisi Perda tersebut agar nantinya bisa mengatur semua hal tentang rokok lebih terperinci lagi. Seperti, aturan jual beli rokok, kawasan merokok, serta larangan iklan dan promosi rokok,” ungkap Alwis, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani, Kepala Bapenda Adib Fikri serta Kabag Humas Imral Fauzi.
Alwis menambahkan, penghargaan Pastika Awya Pariwara sebagai bentuk motivasi bagi Kota Padang agar kedepannya lebih baik lagi dalam pengendalian tembakau, serta mengatur penggunaan rokok dan hal lainnya yang berhubungan dengan rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan, jumlah kasus penyakit akibat rokok di Kota Padang meningkat setiap tahunnya. Seperti penyakit jantung, hipertensi, infeksi saluran pernafasan dan kanker.
“Dengan dilarangnya iklan rokok, diharapkan bisa mengurangi minat untuk merokok, terutama bagi generasi muda,” ujar Feri Mulyani.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri mengatakan, dampak dari iklan rokok lebih besar daripada nominal angka PAD yang diperoleh. Masa depan generasi muda serta pengendalian angka penyakit jauh lebih penting.
“PAD dari pajak reklame rokok bisa diganti dengan pajak reklame produk lainnya. Dan itu bisa diupayakan,” ujar Adib.
“Saat ini yang kita butuhkan adalah dukungan masyarakat terhadap komitmen Pemko Padang terhadap KTR,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek memberikan apresiasi khusus karena telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Apresiasi tersebut diterima Provinsi DKI, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Pasaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Klungkung.
Lebih lanjut Nila menjelaskan, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, karena iklan rokok bisa mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut, hingga akhirnya menjadi kecanduan. (Rel/**)