PAINAN, RELASI PUBLIK — Kawasan wisata Pantai Carocok, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mencatatkan pendapatan sebesar Rp15.670.000 dari retribusi parkir dalam kurun waktu enam hari terakhir. Pendapatan tersebut berasal dari lahan parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub Pesisir Selatan, Syafrijoni, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa meskipun angkanya cukup signifikan, potensi sebenarnya jauh lebih besar. Sebab, pengelolaan parkir saat ini masih dilakukan secara manual dan belum sepenuhnya di bawah kendali pemerintah.
“Sebagian lahan parkir masih dikelola oleh masyarakat secara individu, terutama yang berada di atas lahan pribadi. Sementara lahan yang dikelola pemerintah hanya sebagian. Ini belum optimal,” ujar Syafrijoni, Jumat (5/4/2025), di Painan.
Parkir Elektronik untuk Tekan Kebocoran
Menjawab tantangan tersebut, Dishub berencana menerapkan sistem parkir elektronik (e-parkir). Sistem ini akan menggunakan metode pembayaran digital serta pencatatan elektronik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Dengan e-parkir, pembayaran dan pencatatan dilakukan secara otomatis. Ini akan memudahkan pengunjung, mempercepat layanan, dan yang terpenting, meminimalisir kebocoran retribusi,” jelasnya.
Menurutnya, sistem e-parkir juga akan memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap arus kendaraan, serta menciptakan manajemen parkir yang lebih tertib dan profesional.
Durasi Lama, Retribusi Tetap
Syafrijoni menyoroti kebiasaan wisatawan yang datang ke Pantai Carocok sejak malam dan baru meninggalkan lokasi keesokan harinya. Hal ini menyebabkan durasi parkir sangat lama, namun biaya yang dibayarkan tetap satu kali.
“Ruang parkir jadi tertutup berjam-jam, sementara pendapatan yang masuk hanya satu kali transaksi. Ini tentu memengaruhi potensi pendapatan,” katanya.
Saat ini, kapasitas parkir di sekitar Pantai Carocok mampu menampung sekitar 100 hingga 200 kendaraan roda empat dari berbagai jenis, didominasi mobil pribadi dan minibus.
Pencatatan Belum Terintegrasi
Kendala lain yang dihadapi adalah perbedaan metode pencatatan antara Dishub dan Dinas Pariwisata. Dishub mencatat jumlah kendaraan, sedangkan Dinas Pariwisata mencatat jumlah orang atau penumpang di dalam kendaraan.
“Inilah yang sering menimbulkan perbedaan data. Misalnya, satu mobil bisa mengangkut 10 orang. Kami hitung satu kendaraan, sementara Dinas Pariwisata mencatat 10 tiket masuk,” jelas Syafrijoni.
Rincian Penerimaan Parkir (31 Maret – 5 April 2025)
Senin, 31 Maret: Rp530.000
Selasa, 1 April: Rp1.890.000
Rabu, 2 April: Rp3.230.000
Kamis, 3 April: Rp3.525.000
Jumat, 4 April: Rp3.125.000
Sabtu, 5 April: Rp3.370.000
Total: Rp15.670.000
Dengan semakin meningkatnya kunjungan wisatawan ke Pantai Carocok, pemerintah daerah berharap penerapan e-parkir dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan wisatawan.














