Sumenep, Relasipublik.com – Sangat disayangkan sikap Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi kasus dugaan perselingkuhan di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terkesan bungkam. Rabu, 9/4/2025.
Kinerja Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S tentunya menimbulkan reaksi banyak pihak, karena dalam penanganan kasus tersebut dinilai tidak transparan dan diduga adanya oknum aparat penegak hukum yang masuk angin.
Sikap tidak responsif Eks Kapolsek Sumenep Kota itu sangat disayangkan, sebab bertentangan dengan statement Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan dengan tegas jika ada anggota – anggota yang melakukan penyimpangan dan berdampak bagi organisasi, maka diminta bagi rekan – rekan tidak usah ragu – ragu untuk melakukan tindakan tegas .
” Ini untuk kepentingan organisasi, bagi yang tidak mampu, tidak mampu membersihkan ekornya, maka kepalanya yang akan saya potong,” tegas Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Titah kapolri itu terkesan diabaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S, yang terkesan sengaja tidak membalas pesan whatsapp awak media ini saat konfirmasi pada dirinya meskipun pesannya terlihat dibaca.
Padahal, Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo manyatakan bahwa mengenai kasus dugaan perselingkuhan itu agar awak media langsung konfirmasi ke kasi humas polres sumenep, karena pihaknya juga masih menunggu gelar atau informasi dari unit reskrim Polres Sumenep
” Mohon maaf sebelumnya mas Ainur, silahkan ke Humas Polres, biar lebih jelas, karena SOP nya begitu,” terangnya.
Namun, saat kembali ditanya apakah kasus itu sudah dilimpahkan ke polres sumenep Ia menjelaskan bahwa kasus itu akan segera di gelar.
” Nunggu digelar dulu, pagi apa nanti dilimpahkan kasusnya,”Ungkapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini bahwa, Kasus dugaan perselingkuhan di desa gelaman masih dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) polres sumenep.
Sebab, Unit PPA merupakan unit di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan., baik kekerasan pada anak, pelecehan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. Pol: 10 Tahun 2007 mengubah nama RPK menjadi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA). Perubahan ini tentunya bertujuan agar penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak dapat ditangani lebih optimal.
Namun, Hingga berita ini di publis, Kasi humas Polpres Sumenep masih sulit dikonfirmasi meskipun beberapa kali dihubungi via whatsapp akan tetapi tidak memberikan balasan
Selanjutnya, awak media ini terus akan mengawal kasus dugaan perselingkuhan ini sehingga pelapor inisial M ( korban ) mendapatkan keadian dan kepastian hukum.
( Noung daeng @ )














