JATIM, RELASI PUBLIK – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Jawa Timur, hingga kini belum berinisiatif mengembalikan agunan nasabah untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.
Padahal, aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 1 Tahun 2023, tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat atau pinjaman KUR di bawah Rp100 juta dapat diajukan tanpa agunan.
Namun, Pihak BRI Cabang Sumenep terkesan tak mengindahkan aturan, karena nasabah masih menghadapi kendala dalam mendapatkan kembali jaminan mereka.
Sehingga, Beberapa nasabah mengaku kecewa dengan kebijakan BRI Cabang Sumenep yang dinilai tidak mengikuti aturan pemerintah.
” Kami berharap BRI segera mengembalikan agunan tanpa harus berlarut-larut,” ujar salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan BRI terhadap regulasi pemerintah. Sejumlah pihak menilai, langkah BRI yang belum mengembalikan agunan mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya inisiatif dalam menyesuaikan kebijakan.
Dalam hal itu, Pakar keuangan menilai bahwa seharusnya bank segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi yang berlaku.
“Jika aturan sudah jelas, maka implementasinya harus segera dilakukan agar tidak merugikan nasabah,” ujar seorang analis keuangan pada media ini
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mengapa agunan nasabah belum dikembalikan. Jadi, Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan KUR agar perbankan tidak membebani pelaku usaha kecil dengan persyaratan yang tidak lagi relevan. Program KUR sendiri bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM tanpa hambatan administrasi yang berlebihan.
Masyarakat berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam menyalurkan KUR bisa menurun.
Ke depan, diharapkan ada kejelasan dari BRI terkait kebijakan ini, agar nasabah tidak merasa dirugikan dan program KUR benar-benar bisa memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
( Noung daeng )














