Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Diduga Tidak Disiplin Waktu, Sidang Gugatan Media Molor Berjam-jam

95
×

Diduga Tidak Disiplin Waktu, Sidang Gugatan Media Molor Berjam-jam

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Relasipublik.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh Erfandi, Pimpinan Redaksi media online, terhadap Polres Sumenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mengalami keterlambatan hingga berjam-jam. Penundaan tersebut diduga terjadi karena ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Polres Sumenep, serta turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong pihak CV Asia Line.

Sidang mediasi yang semula dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Akibat keterlambatan ini, majelis hakim tetap melanjutkan sidang mediasi yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat, sementara pihak turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan ini bermula dari dihentikannya penyelidikan oleh Polres Sumenep melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Erfandi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat yang melarang dua jurnalis melakukan peliputan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar yang dibiayai oleh APBN.

Pemberhentian penyelidikan ini dinilai tidak profesional oleh pihak media. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Erfandi dalam persidangan menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat lebih disiplin dalam mengikuti jadwal sidang guna menghindari keterlambatan yang tidak perlu. Selain itu, ia menegaskan bahwa Polres Sumenep harus lebih profesional dalam menangani laporan media guna menegakkan keadilan.

Dalam gugatan ini, Erfandi menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polres Sumenep atas penghentian laporan pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.

Hakim mediator dalam sidang mediasi tersebut memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat dengan harapan penyelesaian dapat dicapai melalui jalur perdamaian. Hakim juga menegaskan bahwa dalam mediasi selanjutnya, semua pihak yang terlibat, termasuk turut tergugat, wajib hadir.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Sumenep menyatakan telah hadir di PN Sumenep sesuai jadwal yang ditentukan.

“Saya jam 9 sudah di pengadilan, sesuai undangan pukul 09.00 WIB,” ujar IPDA Okta Afriasdiyanto.

Sementara itu, pihak turut tergugat belum dapat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang mediasi kali ini.

Erfandi berharap bahwa gugatan yang diajukannya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta mendorong Polres Sumenep untuk lebih profesional dalam menangani laporan media di masa mendatang.

“Saya berharap kedepan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan ada keberpihakan dalam menegakkan hukum sehingga keadilan bisa didapatkan oleh semua pihak,” pungkas Erfandi. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *