PASAMAN, RELASI PUBLIK – Pemkab Pasaman terus berupaya mewujudkan program pembangunan daerah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang berkinerja baik, bersih, dan menerapkan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam keterangannya di Lubuk Sikaping, Selasa (21/01/2025), menjelaskan bahwa upaya tersebut juga termasuk menindaklanjuti sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi pengendalian pada tahun 2024 sudah jauh lebih baik, dan kami akan terus meningkatkan kinerja agar keadaan ini semakin membaik ke depan,” tegas Bupati Sabar AS.
Bupati menyoroti temuan terkait kesalahan administrasi BBM yang ditemukan oleh BPK pada Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman. Temuan tersebut berjumlah Rp38.728.800,- yang terkait dengan kesalahan dalam faktur pembelian BBM di beberapa Pom Bensin. “Kami sedang menindaklanjuti temuan ini, dan akan memastikan semuanya selesai tepat waktu,” kata Bupati.
Menurutnya, temuan tersebut sudah mulai diselesaikan dan diproses lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam waktu 60 hari,” lanjutnya.
Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman, menjelaskan bahwa temuan tersebut tercatat dalam LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 59LHPIXVIL.PDG/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Amdarisman menyebutkan bahwa sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp25.954.200,-. “Sisa yang perlu ditindaklanjuti adalah sebesar Rp12.774.600,-, dan kami pastikan semua akan selesai dalam 60 hari ke depan,” terang Amdarisman.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa seluruh proses tindak lanjut sudah berjalan dengan baik, dan target penyelesaian dalam waktu dekat akan tercapai. (spa)














