PAINAN, RELASI PUBLIK-Agar lingkungan pemerintahan yang bersih dan berwibawa benar-benar bisa terwujud di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel), maka kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur lainnya diminta untuk menghindari atau tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun.
Harapan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Pessel, Iel Fauzi Anwar, Jumat (23/1) sebab perbuatan itu bertentangan dengan hukum.
“Sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra pemerintah di daerah, hal ini juga perlu saya ingatkan. Sebab sekarang masih merupakan awal Semester I program pembangunan tahun 2025,” katanya.
Agar harapan itu tercapai maka perlu dilakukan pencegahan secara dini, salah satunya bisa dilakukan melalui sosialisasi pencegahan gratifikasi bagi ASN secara intensif.
“Sebagai ASN saya mengingatkan jangan sampai terjerumus dengan hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas sebagai ASN harus tetap terjaga. Dari itu ASN hendaknya dapat memperluas wawasan, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi,” ingatnya.
Dengan mengetahui aturan tentang gratifikasi, maka para ASN akan mendapatkan pemahaman yang benar.
Sebab itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Good dan Clean Government atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Sebagaimana kita ketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa dalam bentuk uang, barang, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, dan lain lain. Upaya pengendalian gratifikasi ini sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi,” kata Iel lagi.
Ditambahkan lagi bahwa pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya ASN yang berintegritas, citra positif, dan kredibilitas.
“Sehingga nantinya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi di daerah,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing secara berkesinambungan kepada seluruh ASN, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada ASN.
Kerjasama yang baik diperlukan antar ASN di lingkungan Pemkab Pessel sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing.
“Dengan demikian, maka ASN di lingkungan Pemkab Pessel akan menjadi bersih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebab itu bertentangan dengan hukum,” ingatnya. (yoniks)