PADANG,RELASIPUBLIK—Tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Epyardi Asda-Ekos Albar, menemukan bukti dugaan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Pembagian bansos berupa bahan pokok itu bahkan dilakukan di sejumlah daerah, seperti Pesisir Selatan, Bukittinggi, Kabupaten Solok, Padang, dan Agam.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Epyardi-Ekos, Aldi Prata Wijadya, dalam jumpa pers di posko tim pemenangan pasangan calon tersebut, Sawahan, Padang, Minggu (24/11/2024). Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumbar dan Bawaslu Sumbar.
“Hari ini hingga besok kami memfinalisasi dokumen pengaduan temuan bagi-bagi sembako ini. Besok kami langsung akan melaporkannya ke Gakkumdu Sumbar,” kata Aldi.
Aldi mengatakan bahwa bukti bagi-bagi bahan pokok yang mereka dapatkan berupa video dan foto di sejumlah daerah. Dalam video itu, kata Aldi, ada truk yang kedapatan oleh masyarakat yang memuat bahan pokok dalam kemasan kantong plastik, yang siap dibagi-bagikan. Truk tersebut ditangkap warga dan ditahan di polsek. Ada juga temuan pembagian bahan pokok yang disertai dengan brosur pasangan calon tertentu.
Selain itu, pihaknya menemukan bahwa bahan pokok itu berasal dari salah satu anggota DPR, yang merupakan bagian tim pemenangan calon kepala daerah tertentu. Menurut Aldi, hal itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan sebagai anggota DPR, dan menciderai nilai demokrasi, juga tindak pidana pilkada.
“Katanya bansos itu dari dana pokir anggota DPR itu. Dana pokir itu dari negara. Tidak selayaknya dana pokir anggota DPR RI digunakan untuk memberikan efek elektoral bagi salah satu pasangan calon. Ini melanggar hukum dan menyalahi etika dan moral,” ucapnya.
Calon Gubernur Epyardi menyebut praktik bagi-bagi bahan pokok tersebut merupakan upaya untuk membeli suara masyarakat menjelang hari pencoblosan agar memilih pasangan calon tertentu. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menerima pemberian bahan pokok tersebut sebab penerimanya bisa dipenjara.
“Pemberi dan penerima politik uang bisa dipenjara dua tahun. Kepada masyarakat Sumbar, jangan mau menerima sembako seperti itu. Jangan mau dipenjara dua tahun hanya karena menerima sembako. Kepada pemberi, tolong pakai hati nuranimu. Jangan kamu hancurkan rakyat kecil mentang-mentang kamu punya uang, jabatan. Masyarakat menerima (sembako) karena dia miskin, tidak tahu. Kamu yang tahu, yang kaya, tolong jangan menyengsarakan masyarakat Sumbar dengan membagi-bagikan sembako,” tuturnya.
Mengenai anggota DPR yang menyebut bahwa bahan pokok tersebut merupakan dana pokir anggota DPR, Epyardi mempertanyakan apakah ada dana pokir anggota DPR RI berupa bagi-bagi sembako kepada rakyat.(***)