Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Istri Calon Bupati Dilaporkan ke Bawaslu

18
×

Istri Calon Bupati Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Foto internet.

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Joni Hermanto, S.H. Tim Pemenangan Bidang Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar nomor urut 02 Eka Fadly laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar seorang ASN dengan inisial PR yang juga istri salah satu Calon Bupati atas dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya (suami/istri) maju sebagai calon.

Kepada media ini, Joni menyampaikan pihaknya melaporkan PR atas beredarnya video PR yang melakukan orasi dalam kegiatan Kampanye Terbatas Paslon 01 di Jorong Balai Bungo Tanjung Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar pada Kamis, 07 Oktober 2024 lalu.

Menurut Joni, yang dilakukan PR sudah jelas melanggar ketentuan terkait netralitas ASN yang pasangannya maju menjadi calon kepala daerah.

Dirinya menambahkan ASN yang pasangan (suami/istri)nya maju sebagai calon kepala daerah tetap wajib menjaga netralitas disamping melakukan cuti diluar tanggungan negara, salah satunya tidak boleh menyampaikan orasi atau menjadi narasumber dalam kampanye pasangannya.

Setelah mengambil cuti, ASN yang pasangannya maju menjadi calon kepala daerah boleh mendampingi dan berfoto bersama pasangannya saat berkampanye, namun tidak boleh ikut aktif berkampanye dan tidak boleh menunjukan simbol atau gerakan tangan yang menunjukan keberpihakan terhadap pasangannya.

“Ketentuannya diatur oleh SE Menpan RB Nomor : 18 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN Yang Pasangannya Maju Sebagai Calon Kepala/Calon Wakil Kepala Daerah, tepatnya pada angka 1 huruf (f) yang berbunyi : idak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, danlatau calon presiden/wakil presiden;” tegas Joni, Senin (11/11).

Terkait laporannya, Joni sudah menghadirkan beberapa alat bukti, diantaranya Surat Undangan Sosialisasi/Kampanye Terbatas yang di tandatangani langsung salah satu Paslon, potongan video orasi PR, serta beberapa saksi yang hadir saat kampanye berlangsung, untuk itu dirinya menekan Bawaslu Tanah Datar untuk mengedepankan sikap profesionalisme dan independensi supaya menciptakan Pilkada yang kredibel dan bermartabat.

“Untuk laporan Paslon sebelah Bawaslu bisa tegas dan gerak cepat (gercep) sampai ke proses penetapan tersangka tiga orang ASN, kita minta Bawaslu juga bisa garcap dalam menindaklanjuti laporan kita, jangan ada kesan Bawaslu diskriminatif dalam menangani laporan,” ujarnya.

Sementara itu, Andre Azki, M.Hum, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menjelaskan bahwa Bawaslu juga sudah menerima dan memproses laporan yang masuk.

“Kami sudah menerima laporan dan selanjutnya seusai aturan kami akan membuat kajian awal dulu guna mengkaji keterpenuhan formil dan materil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran” ujar Ketua Bawaslu Tanah Datar tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *